Maksud dari Darurat Sipil yang Disinggung Jokowi untuk Tangani Covid-19
Berikut ini maksud dari darurat sipil yang sempat disinggung Jokowi untuk tangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi bicara di forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Kamis malam, 26 Maret 2020.
Namun, meski sempat disinggung Jokowi, penerapan darurat sipil disebut merupakan langkah terakhir yang akan diambil pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Penerapan darurat sipil saat ini masih dalam tahap pertimbangan.
"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020), mengutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Ihsanuddin)
Berita Rekomendasi