Physical Distancing atau Jaga Jarak Fisik Dinilai Penting untuk Pencegahan Virus Corona
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengubah frasa social distancing atau pembatasan sosial, menjadi physical distancing atau pembatasan jarak fisik.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Hal ini dilakukan untuk menghindari timbulnya pemahaman bahwa untuk terhindar dari Covid-19 seseorang harus memutus kontak dengan orang lain.
Yuk ikuti himbauan Physical Distancing ini supaya kita terhindar dari virus Covid-19. Sehat selalu ya, Sobat Semar!" tulis akun resmi UNS.
Baca: Rapat Paripurna DPR RI, Anggota Dewan Terapkan Physical Distancing
Baca: Presiden: Perlu Ada Kebijakan Darurat Sipil agar Physical Distancing Efektif
Baca: Kata Fadli Zon, Imbauan Physical Distancing Tidak Cukup, Saatnya Berlakukan Karantina Wilayah
Kata Juru Bicara Presiden
Melalui akun Instagram juru bicara presiden @fadjroelrachman, Senin, Jokowi meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan lebih tegas.
"Presiden Joko Widodo meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.
Namun, penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19.
Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," tulis Fadjroel Rachman.
(Tribunnews.com/Nuryanti)