Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Arti Darurat Sipil dan Karantina Wilayah, Lengkap 11 Istilah Corona

Perbedaan arti darurat sipil dna karantina wilayah, lengkap dengan 11 istilah corona lainnya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Beda Arti Darurat Sipil dan Karantina Wilayah, Lengkap 11 Istilah Corona
Instagram Pramono Anung
Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin meluas, Presiden Joko Widodo melakukan rapat terbatas bersama sejumlah menteri secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Istilah darurat sipil dan karantina wilayah menjadi topik hangat dibicarakan belakangan ini sebagai tindakan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Terlebih saat  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut darurat sipil dalam pengantar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor Senin (30/3/2020)

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Minta Kebijakan Perlintasan WNA ke Indonesia Diperkuat

"Sehingga, tadi juga sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi.

Namun di sisi lain, karantina wilayah juga tengah dilakukan sejumlah kota dan kabupaten seperti halnya Tasikmalaya sampai Tegal.

Lalu apa perbedaan arti darurat sipil dan karantina wilayah?

1. Darurat Sipil

Darurat sipil adalah status penanganan masalah sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.

Berita Rekomendasi

Setidaknya, ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pemberlakukan darurat sipil menurut Perppu tersebut.

Pada pasal 1 disebutkan, seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil, darurat militer, atau perang.

Pernyataan ini hanya boleh diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang dengan kondisi:

1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Baca: Sama-sama Usul ke Jokowi, Ini Saran Anies Baswedan & Sri Sultan Cegah Corona

Baca: Gejala Virus Corona dan Cara Mencegah, Penelitian Inggris: Suhu Panas di Dada

Pun dengan penghapusan keadaan bahaya hanya dilakukan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas