Beda Arti Darurat Sipil dan Karantina Wilayah, Lengkap 11 Istilah Corona
Perbedaan arti darurat sipil dna karantina wilayah, lengkap dengan 11 istilah corona lainnya
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
![Beda Arti Darurat Sipil dan Karantina Wilayah, Lengkap 11 Istilah Corona](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rapat-terbatas-online-kabinet.jpg)
(2) Pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan pemeriksaan dan menyampaikan kepada Penguasaha Darurat Sipil.
(3) Pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.
Pasal 15.
(1) Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan menyita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.
(2) Pejabat yang melakukan pensitaan tersebut di atas harus membuat laporan penyitaan dan menyampaikannya kepada Penguasa Darurat Sipil dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.
(3) Terhadap tiap-tiap penyitaan, pembatasan atau larangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil.
Pasal 16.
Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.
Pasal 17.
Penguasa Darurat Sipil berhak:
1. Mengetahui, semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telepon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio.
2. Membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;
3. Menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya telepon, telegram, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga menyita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.
Pasal 18.
(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-izin terlebih dahulu. Izin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
(2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
(3) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.
Pasal 19.
Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
Pasal 20
Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.
Terkait Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya dapat Anda simak selengkapnya di sini.
2. Karantina Wilayah
Tindakan karantina wilayah juga menjadi usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kepada Jokowi.
Upaya tersebut diusulkan Anies sebagai langkah untuk menangani penyebaran corona di Jakarta.
Ini arti karantina wilayah berdasar UU Karantina Kesehatan:
Karantina wilayah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Terdapat empat jenis karantina yang dikenal dalam UU itu yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.
Berdasar definisi dalam Bab I Pasal 1 ayat 10 UU itu, "Karantina Wwlayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."
Berikut sejumlah ketentuan lainnya soal karantina wilayah dalam UU itu:
Bab VII tentang Penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah
Pasal 49
1) Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
(3) Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pasal 53
(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Pasal 54
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berada di luar wilayah karantina.
(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Selengkapnya UU N0 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa anda akses lewat tautan ini: LINK
Baca: Cegah Corona, Presiden Instruksikan Screening WNI dari Luar Negeri Terutama Malaysia
3. Physical Distancing & Social Distancing
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan penggunaan frasa 'Social Distancing' diganti menjadi 'Physical Distancing'.
Physical distancing sebagai perintah agar masyarakat tetap di rumah dan menjaga jarak fisik dengan orang lain untuk mencegah persebaran virus corona.
Namun, bukan berarti memutuskan kontak dengan teman dan keluarga secara sosial, hanya menjaga jarak secara fisik.
Dilansir dari bbs.bt, WHO menyampaikan, physical distancing untuk memberikan pemahaman yang jelas bahwa arahan pemerintah untuk tetap di rumah di tengah wabah Penyakit Coronavirus (Covid-19) bukan tentang memutuskan kontak sosial dengan keluarga dan teman-teman tetapi tentang menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakitnya tidak menyebar.
Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah di seluruh dunia menginstruksikan kepada orang-orang untuk menghindari pertemuan publik.
Sekarang WHO mengatakan lebih baik disebut jarak fisik dan bukan jarak sosial.
“Tapi yang ingin saya tekankan di sini adalah jarak fisik. Mengapa saya mengatakan itu karena beberapa orang yang berada di karantina memerlukan interaksi sosial."
"Sekarang mudah melalui media sosial. Menurut definisi, interaksi sosial dapat dilakukan menggunakan media sosial. Jadi yang kami maksud di sini adalah jarak fisik, ” kata Dr Rui Paulo de Jesus, Perwakilan WHO di Bhutan.
Baca: Gejala Awal Corona, Suhu Lebih dari 38 Derajat Langsung Periksa Medis
4. ODP:
- Belum menunjukkan gejala sakit
- Sempat berpergian ke negara episentrum corona
- Sempat melakukan kontak dengan pasien positif corona
5. PDP:
- Ada gejala penyakit corona
- Demam, batuk pilek, sesak napas
6. Suspect:
- Menunjukan gejala corona
- Diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif corona
- Disarankan lakukan spesimen
7. KLB
Dilansir laman Kementerian Pertahanan, Pemerintah mengatur status kejadian atas penanggulangan penyakit menular, seperti halnya Kejadian Luar Biasa atau disebut juga KLB.
Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadnya wabah.
8. Lockdown
Dilansir TribunStyle.com yang mengutip Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana tidak diperbolehkannya orang-orang untuk meninggalkan sebuah bangunan dan kawasan karena alasan darurat.
Istilah tersebut juga bisa diartikan sebagai karantina suatu wilayah, bisa diterapkan di tingkat kota ataupun negara tertentu yang ada dalam kondisi darurat.
Lockdown biasanya dilakukan dengan menutup tempat umum seperti sekolah atau universitas dan melakukan pembelajaran jarak jauh atau remote.
Bahkan jika memungkinkan, perusahaan juga melakukan pekerjaan remote atau jarak jauh ketika dalam keadaan lockdown ini.
Lockdown dilakukan selama wabah meluas dan meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah, serta melakukan langkah preventif untuk mencegah infeksi virus.
9. Social Distancing
Setelah mengenal arti lockdown, istilah teknis seputar virus Corona selanjutnya adalah social distancing.
Dikutip dari The Atlantic, istilah ini merujuk pada tujuan untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang lain dalam jarak dekat.
Social distancing juga bertujuan untuk mengurangi penularan virus dari orang ke orang.
Sementara istilah social distancing menurut Center for Disease Control (CDC) adalah menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak dengan manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Selain istilah social distancing, dalam bahasa Indonesia juga ada istilah isolasi dan karantina.
Kedua istilah ini termasuk populer pasca merebaknya virus Corona di berbagai negara.
Menurut Ivan Lanin, pemerhati Bahasa Indonesia, isolasi maupun karantina bertujuan untuk mengendalikan penyebaran penyakit dengan membatasi perpindahan orang.
Hanya saja antara isolasi dan karantina ada perbedaan mendasar, jika yang dimaksud adalah mencegah perpindahan penyakit dari orang sakit, maka dilakukan isolasi.
Sementara jika mencegah perpindahan penyakit ke orang yang sehat, maka istilah yang digunakan adalah karantina.
Intinya isolasi dilakukan pada orang sakit, sementara karantina ditujukan kepada orang yang sehat.
10. Work From Home (WFH)
WFH atau Work From Home menjadi populer. Istilah ini berarti bekerja dari rumah. Terkait dengan virus Corona, Anda tidak perlu pergi bekerja untuk mengurangi risiko tertular virus Corona.
Anda bisa menyelesaikan pekerjaan dari rumah dan bisa dilakukan secara online jika memungkinkan.
Jika dikaitkan dengan situasi di Indonesia saat ini terkait penyebaran virus Corona, Presiden sudah mengimbau agar bekerja dari rumah, sama halnya seperti sekolah dan beribadah diimbau untuk dilakukan di rumah.
11. Imported Case dan Local Transmisson
Istilah ini merujuk pada lokasi dari mana virus Corona itu menjangkiti seorang pasien.
Pada kasus imported case berarti seseorang terjangkit saat berada di luar wilayah di mana pasien tersebut melapor.
Misalnya seorang pasien dilaporkan positif Corona di Indonesia.
Namun dia tertular di luar wilayah Indonesia, karena misalnya dia baru saja liburan dari luar negeri.
Sementara local transmission atau transmisi lokal berarti seorang pasien tertular di dalam wilayah di mana kasus ditemukan.
Misalnya seorang pasien dilaporkan positif terjangkit virus Corona di Indonesia dan tertularnya pun di Indonesia.
12. Epidemi dan Pandemi
Epidemi merujuk pada penyebaran penyakit secara cepat dengan jumlah yang terjangkit banyak dan tidak normal.
Biasanya suatu penyakit disebut epidemi jika menyebar di sebuah wilayah dalam jumlah penderita yang banyak, namun skalanya lebih kecil dibanding pandemi.
Jika epidemi menyebar di suatu wilayah saja, maka pandemi berarti penyakit tersbeut sudah menyebar ke seluruh dunia atau penyebarannya terjadi secara global.
Levelnya pun lebih tinggi dibanding epidemi.
Dalam kasus virus Corona, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi setelah menyebar hampir di seluruh negara.
13. Virus Corona atau Covid-19 adalah?
Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan.
Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).
(Tribunnews.com/Chrysnha/Sri Juliati/Daryono/Yurika/Fransiskus Adhiyuda)(TribunStyle.com/Gigih) (Kompas.com/Ihsanuddin)