Beda Arti Darurat Sipil dan Karantina Wilayah, Lengkap 11 Istilah Corona
Perbedaan arti darurat sipil dna karantina wilayah, lengkap dengan 11 istilah corona lainnya
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan: Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.
Dijelaskan pula dalam pasal 3, penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan presiden/panglima tertinggi angkatan perang selaku penguasa darurat sipil pusat.
Dalam melakukan kondisi darurat sipil, presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:
1. Menteri Pertama;
2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Kepala Staf Angkatan Darat;
6. Kepala Staf Angkatan Laut;
7. Kepala Staf Angkatan Udara;
8. Kepala Kepolisian Negara.
Disebutkan pula, presiden dapat mengangkat menteri/pejabat lain selain apabila perlu.
Sementara itu, di tingkat daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan kepala daerah serendah-rendahnya pejabat daerah tingkat II (bupati/wali kota).
Mereka dapat dibantu oleh komandan militer tertinggi, kepala polisi, dan pengawas/kepala kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.