Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Arti Darurat Sipil dan Karantina Wilayah, Lengkap 11 Istilah Corona

Perbedaan arti darurat sipil dna karantina wilayah, lengkap dengan 11 istilah corona lainnya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Beda Arti Darurat Sipil dan Karantina Wilayah, Lengkap 11 Istilah Corona
Instagram Pramono Anung
Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin meluas, Presiden Joko Widodo melakukan rapat terbatas bersama sejumlah menteri secara online. 

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan: Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.

Dijelaskan pula dalam pasal 3, penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan presiden/panglima tertinggi angkatan perang selaku penguasa darurat sipil pusat.

Dalam melakukan kondisi darurat sipil, presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

1. Menteri Pertama;

2. Menteri Keamanan/Pertahanan;

3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

4. Menteri Luar Negeri;

Berita Rekomendasi

5. Kepala Staf Angkatan Darat;

6. Kepala Staf Angkatan Laut;

7. Kepala Staf Angkatan Udara;

8. Kepala Kepolisian Negara.

Disebutkan pula, presiden dapat mengangkat menteri/pejabat lain selain apabila perlu.

Sementara itu, di tingkat daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan kepala daerah serendah-rendahnya pejabat daerah tingkat II (bupati/wali kota).

Mereka dapat dibantu oleh komandan militer tertinggi, kepala polisi, dan pengawas/kepala kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas