BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan Perppu soal Keuangan Negara, Rp 405 Triliun untuk Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tyelah mengeluarkan Peraturan Pemerinta Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam penanganan covid-19.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.
Tetapkan Darurat Kesehatan, Kepala Daerah Diminta Tak Ambil Kebijakan Sendiri
Terkait penanganan virus Corona, Jokowi juga memutuskan menetapkan status darurat kesehatan.
Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Jokowi memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.
Baca: BI Jelaskan Kemungkinan Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 1 Persen karena Virus Corona
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.
"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."
"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)