Jokowi Siapkan Anggaran Rp 405,1 Triliun untuk Bidang Kesehatan hingga Ekonomi yang Terdampak Corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, sejumlah pos mulai dari kesehatan hingga ekonomi, akan menerima kucuran anggaran.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, sejumlah pos mulai dari kesehatan hingga ekonomi, akan menerima kucuran anggaran.
Anggaran sebesar Rp 405,1 triliun sebagai tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020, disiapkan untuk pos yang terdampak virus corona.
“Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020), dikutip dari laman resmi presidenri.go.id.
Berikut rincian alokasi anggaran tersebut:
1. Bidang kesehatan: Rp 75 triliun.
2. Perlindungan sosial Rp 110 triliun.
3. Insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) Rp 70,1 triliun.
4. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha Rp 150 triliun.
Baca: Jokowi Naikkan Anggaran Kartu Pra Kerja Jadi Rp 20 Triliun untuk 5,6 Juta Penerima
Baca: Jokowi Kucurkan Anggaran Rp 405,1 Triliun Tangani Corona, Alokasikan Rp 75 T untuk APD
Baca: Pidato Lengkap Jokowi tentang Kebijakan Pemerintah Hadapi Corona: Listrik Gratis hingga PSBB
Alokasi anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan.
Anggaran tersebut terutama untuk pembelian alat pelindung diri (APD), alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, dan ventilator.
Selain itu, anggaran tersebut juga disiapkan untuk dana insentif kepada para tenaga medis, ataupun santunan kematian tenaga medis.
“Juga untuk upgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet."
"Serta untuk insentif dokter, perawat, tenaga rumah sakit, dan santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya,” jelas Jokowi.
Baca: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, PLN: Kami Siap Melaksanakan Kebijakan Pemerintah
Baca: Presiden Jokowi Diingatkan Jangan Sampai Terapkan Darurat Sipil
Baca: Teken Perppu Kebijakan Keuangan, Jokowi Tambah Rp 405,1 Triliun Untuk Penanganan Corona
Lalu, anggaran bagi perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk implementasi peningkatan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga Kartu Pra Kerja.