Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ngabalin Sebut Tegal Luar Biasa: Ini yang Dimaksud Pak Jokowi Pembatasan Sosial Berskala Besar

Ali Mochtar Ngabalin sebut Tegal bisa jadi contoh pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan perintah Jokowi. Begini mekanismenya.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ngabalin Sebut Tegal Luar Biasa: Ini yang Dimaksud Pak Jokowi Pembatasan Sosial Berskala Besar
YouTube Talk Show tvOne
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut kebijakan isolasi wilayah Kota Tegal luar biasa. 

Berikut video lengkapnya:

Mendengar penjelasan Jumadi, Ngabalin menyebut kebijakan Tegal sudah sesuai dengan imbauan pembatasan sosial berskala besar yang dicanangkan Jokowi.

"Kalau kita dengar penjelasan dari Pak Wakil Wali Kota Tegal Bang Jumadi, sebetulnya ini loh yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dengan pembatasan sosial berskala besar," ujar Ngabalin.

Menurut Ngabalin, kebijakan Pemkot Tegal sudah tepat untuk mencegah penularan corona.

Ia pun sebagai perwakilan pemerintah pusat merasa bangga.

"Karena pembatasan sosial berskala besar itu kan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat, betujuan untuk mencegah orang agar tidak menularkan virus kepada orang lain," kata Ngabalin.

"Karena itu luar biasa, saya terus terang atas nama pemerintah, kami bangga, senang, mendengar penjelasan Pak Wakil Wali Kota tadi," pujinya.

Berita Rekomendasi

Ngabalin pun berharap kebijakan Tegal bisa menjadi contoh di daerah lain untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

"Kalau ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain, maka bisa terpenuhi apa yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden bahwa ada physical distancing yang harus dilakukan dengan cara tegas, efektif, dan disiplin," kata Ngabalin.

Diketahui kebijakan pembatasan sosial berskala besar tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di antaranya mengenai sekolah dan tempat kerja yang diliburkan, pembatasan kegiatan ibadah, dan pembatasan kegiatan di tempat umum.

Berikut video lengkapnya:

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas