Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berencana Berlakukan Darurat Sipil untuk Cegah Corona, Apa Artinya?

Pemerintah berencana untuk memberlakukan darurat sipil guna melakukan pembatasan sosial skala besar agar penyebaran virus corona tidak semakin melebar

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemerintah Berencana Berlakukan Darurat Sipil untuk Cegah Corona, Apa Artinya?
ist
Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur 

TRIBUNNEWS.COM - Demi mencegah penyebaran virus corona, pemerintah berencana melakukan pembatasan sosial skala besar.

Satu di antaranya memberlakukan darurat sipil.

Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya pencegahan virus corona atau Covid-19 semakin menyebar.

"Kesimpulan yang tadi diambil oleh Bapak Presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar."

"Yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Doni mengatakan, ketiga UU yang digunakan pemerintah yakni UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden RI Soekarno.

Baca: PAN: Karantina Wilayah Lebih Tepat Ketimbang Darurat Sipil

Baca: Jubir Presiden Tegaskan Penerapan Darurat Sipil Jadi Opsi Terakhir Tangani Covid-19

Dikutip dari hukum.unsrat.ac.id, dalam Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya, pada Pasal 1 disebutkan:

Berita Rekomendasi

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Baca: Terapkan Darurat Sipil, akan Ada Penegakan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Disiplin

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Berhati-hati Terapkan Darurat Sipil di Tengah Pandemi Corona

Lantas, apa itu darurat sipil?

Dalam Perppu Nomor 23/1959 Pasal 8 disebutkan:

(1) Selama keadaan darurat sipil berlangsung, ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan darurat sipil.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas