Pemerintah Berencana Berlakukan Darurat Sipil untuk Cegah Corona, Apa Artinya?
Pemerintah berencana untuk memberlakukan darurat sipil guna melakukan pembatasan sosial skala besar agar penyebaran virus corona tidak semakin melebar
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
(2) Apabila keadaan darurat sipil dihapuskan dengan tidak disusul dengan pernyataan keadaan darurat militer atau keadaan perang, maka pada saat penghapusan itu, peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang telah diambil oleh Penguasa Darurat Sipil tidak berlaku lagi
(3) Apabila dipandangnya perlu, Kepala Daerah yang bersangkutan dapat mempertahankan untuk daerahnya seluruh atau sebagian dari peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat Daerah, dengan ketentuan bahwa peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang dipertahankan itu dapat berlaku terus selama-lamanya empat bulan sesudah penghapusan keadaan darurat sipil.
Untuk ketentuan tentang darurat sipil, sudah tertuang dalam pasal 34 yang menyebutkan:
(1) Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat- pajabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah yang bersangkutan.
(2) Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan Undang-undang.
Baca: Maksud dari Darurat Sipil yang Disinggung Jokowi untuk Tangani Covid-19
Baca: Jokowi Instruksikan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil
Maka dari itu, jika darurat sipil benar akan diberlakukan, maka Perppu Nomor 23/1959 pasal 18 akan berlaku.
Dalam Perppu Nomor 23/1959 pasal 18 tersebut, tertuang hal-hal apa saja yang akan terjadi jika darurat sipil diberlakukan.
Berikut isi Perppu Nomor 23/1959 pasal 18:
(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
(2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
(3) Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.
Jadi, jika darurat sipil diberlakukan, maka Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
Hal ini tertuang dalam pasal 19 yang menyatakan, Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
Baca: Presiden: Perlu Ada Kebijakan Darurat Sipil agar Physical Distancing Efektif
Baca: Jokowi Tetapkan Tahapan Baru Lawan Corona: Pembatasan Sosial Skala Besar hingga Darurat Sipil
Dikutip dari Kompas.com, Doni mengatakan, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk merumuskan lebih jauh aturan turunan soal pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil ini.