Pemerintah Berencana Berlakukan Darurat Sipil untuk Cegah Corona, Apa Artinya?
Pemerintah berencana untuk memberlakukan darurat sipil guna melakukan pembatasan sosial skala besar agar penyebaran virus corona tidak semakin melebar
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi resiko (penularan) yang besar, dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni.
Saat ditanya konsekuensi dari darurat sipil ini, Doni menyebut, penegakan hukum bisa dilakukan kepada masyarakat yang tak mengikuti aturan soal pembatasan sosial.
"Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor," kata dia.
Kendati demikian, Doni berharap masyarakat bisa disiplin mengikuti imbauan pemerintah soal pembatasan sosial ini.
Misalnya, tak meninggalkan rumah jika tak mendesak. Lalu menerapkan pembatasan jarak fisik di tempat umum, serta tak membuat acara yang mengundang keramaian.
"Sekali lagi dalam menghadapi hal ini bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin."
"Tanpa disiplin pribadi mungkin kita akan kewalahan. Sekali lagi peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin," kata dia.
Sementara itu, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, penerapan darurat sipil masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.
Dikutip dari Kompas.com, penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.
"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ihsanuddin)