Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Papua Tambah Waktu Libur ASN dan Pembatasan Keluar Masuk Orang

Perpanjangan waktu libur, lanjut Sekda, karena setelah tanggal 9 April adalah hari raya besar keagamaan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemprov Papua Tambah Waktu Libur ASN dan Pembatasan Keluar Masuk Orang
Banjir Ambarita
Sekda Pemprov Papua Herry Dosenai 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA -- Setelah sebelumnya menutup akses keluar masuk orang ke Papua dan meliburkan ASN, sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Papua kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa libur ASN sekaligus pembatasan keluar masuk orang.

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, DR T.E.A Hery Dosinaen S.IP, MKP, MS.i membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Surat Edaran No. 440/3705/SET tentang perpanjangan waktu Pembatasan Masuk Keluar Orang, Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Perpanjangan Waktu Kerja di rumah (Working From Home) serta Pengendalian Dampak Kasus Covid-19 di Provinsi Papua hingga tanggal 13 April 2020.

“Iya benar kami sudah melakukan perpanjangan waktu sampai dengan hari Senin 13 April 2020. Namun besoknya tanggal 14 April pegawai sudah masuk seperti biasa,”kata Sekda, Selasa (31/3/2020).

Baca: 5 Zodiak yang Paling Malas: Taurus Terjebak Zona Nyaman, Cancer Suka Termenung

Baca: Pemerintah Apresiasi Tenaga Medis Hingga Pengemudi Ojek Daring Bantu Penanganan Covid-19

Baca: Imbas Corona, Tahanan yang Berada di Lapas dan Rutan Ikuti Sidang Lewat Video Conference

Perpanjangan waktu libur, lanjut Sekda, karena setelah tanggal 9 April adalah hari raya besar keagamaan.

“Waktu libur 1 – 9 April yakni bekerja di rumah (working from home). Kemudian tanggal 10 April adalah hari libur Wafat Isa Almasih/Jumat Agung. Kemudian 11 - 12 - 13 April adalah libur fakultatif.

Kalau tanggal 11 April hari Sabtu. Kemudian 12 hari Minggu dan tanggal 13 April adalah libur fakultatif Paskah kedua,”jelasnya.

Kemudian tanggal 14 April masuk kantor tetapi nanti kita akan dievaluasi lagi dengan melihat semua perkembangan kedepan,”terangnya.

Berita Rekomendasi

Untuk pergerakan keluar masuk penumpang baik laut dan udara, dihentikan dalam rangka pencegahan meluasnya wabah covid-19 di provinsi paling Timur Indonesia.

“Kegiatan aktifitas pasar tetap dibuka dengan batas waktu Jam 06:00 Wit - 14:00 Wit,”ujarnya.

Mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Papua, sambung Sekda yang juga menjabat Ketua Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Provinsi Papua, bahwa untuk di Kota Jayapura kini sudah 5 orang yang dinyatakan positif.

Sementara di Merauke dan Mimika masing-masing 2 orang. Namun perkembangan kedepan bisa saja ada penambahan kasus.

“Untuk 2 orang di Merauke yang sebelumnya positif, kini sesuai dari laloran yang kami terima sudah negatif. Meski demikian mereka harus menjalani 2 kali tes lagi baru hal itu diumumkan,”jelasnya.

Meski sudah membaik, isolasi tezap dilakukan terhadap 2 orang yang di Merauke.

“Mereka tidak memakai oksigen atau segala macam. Akan tetapi tetap dilakukan isolasi agar jangan sampai menular kepada orang lain,”jelasnya.

Sekda menegaskan bahwa Provinsi Papua tidak lockdown.

“Papua lockdown, namun hanya pembatasan social yang di perluas. Masyarakat harus bisa memahami bahwa semuanya ini untuk pencegahan. Jadi kita di Papua apapun saat ini tidak ada masalah. Logisitik masih ada, jadi orang mau makan keladi dan ubi, masyarakat tidak ada masalah,”tegasnya.

Yang terpenting sekarang ini tutup dulu arus penumpang masuk ke dalam maupun keluar Papua. Sehingga semuanya itu bisa terkontrol.

“Ini demi kebaikan senuabteruatama masyarakat di Papua,”imbuhnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua memutuskan umenutup semua akses keluar masuk ke Papua sejak 26 Maret sampai 9 April 2020 akibat adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Adapun yang diperkenankan untuk keluar masuk hanyalah barang ataupun bahan sembako. (Banjir Ambarita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas