Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pidato Lengkap Jokowi tentang Kebijakan Pemerintah Hadapi Corona: Listrik Gratis hingga PSBB

Pemerintah pun akhirnya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pidato Lengkap Jokowi tentang Kebijakan Pemerintah Hadapi Corona: Listrik Gratis hingga PSBB
Kompas TV
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD (alat pelindung diri), pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, dan lain-lainnya.

Dan juga untuk upgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet serta untuk insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit. Juga untuk santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya.

Kemudian anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

Juga akan dipakai untuk Kartu Sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima.

Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk Kartu Prakerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.

Juga akan dipakai untuk pembebasan bea listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA.

Termasuk di dalamnya juga untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok yaitu Rp25 triliun.

Berita Rekomendasi

Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dan pelaku usaha, akan diprioritaskan untuk penggratisan PPh (Pajak Penghasilan) 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan, (dengan) penghasilan maksimal Rp200 juta.

Untuk pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor untuk wajib pajak, kemudian impor tujuan ekspor terutama ini untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu.

Dan juga akan dipakai untuk pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen untuk wajib pajak, kemudian impor tujuan ekspor terutama industri kecil-menengah pada sektor tertentu.

Dan juga percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Dan untuk penurunan tarif PPh badan sebesar 3 persen dari 25 persen menjadi 22 persen serta untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua scheme KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Untuk bidang nonfiskal, dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri, pemerintah melakukan beberapa kebijakan yaitu penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan larangan terbatas atau lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Bapak-Ibu yang saya hormati,

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas