Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pidato Lengkap Jokowi tentang Kebijakan Pemerintah Hadapi Corona: Listrik Gratis hingga PSBB

Pemerintah pun akhirnya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pidato Lengkap Jokowi tentang Kebijakan Pemerintah Hadapi Corona: Listrik Gratis hingga PSBB
Kompas TV
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Jokowi telah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Atas hal itu, presiden memutuskan untuk menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.

Pemerintah pun akhirnya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah. Apa saja kebijakan tersebut, simak pidato lengkap Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:

Baca: Update Corona 31 Maret 2020: Total Kasus di Seluruh Dunia Mencapai 800.023, 169.993 Orang Sembuh

Baca: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, PLN: Kami Siap Melaksanakan Kebijakan Pemerintah

Baca: PT KAI Daop 8 Turunkan Kapasitas Angkut Penumpang Kereta untuk Antisipasi Covid-19

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Berita Rekomendasi

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Saat ini sebanyak 202 negara termasuk Indonesia sedang menghadapi tantangan berat yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tetapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas.

Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Pertama, pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun.

Total anggaran tersebut akan dialokasikan, Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas