Pidato Lengkap Jokowi tentang Kebijakan Pemerintah Hadapi Corona: Listrik Gratis hingga PSBB
Pemerintah pun akhirnya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Pemerintah bersama Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional.
Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas Triple Intervention.
Kemudian menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional.
Dan juga memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank kustodian global dan domestik untuk kegiatan investasi.
Kemudian Otoritas Jasa Keuangan juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun serta memberikan keringanan dan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.
Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.
Oleh karena itu, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022.
Setelah itu, kita akan kembali ke disiplin fiskal, maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023.
Terakhir, saya mengharapkan dukungan dari DPR RI, Perppu yang baru saja saya tandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu yang secepat-cepatnya, kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang (UU).
Demikian, terima kasih.
Wassalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.