Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profesor UI Sebut Banyak Masyarakat Tak Patuh soal Corona: Denda Saja, Kalau Penjara Enggak Muat

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI Prof. Dr. Hasbullah Thabrany dorong pemerintah tetapkan denda untuk pelanggar aturan corona.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Profesor UI Sebut Banyak Masyarakat Tak Patuh soal Corona: Denda Saja, Kalau Penjara Enggak Muat
YouTube Talk Show tvOne
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Hasbullah Thabrany menyebut banyak masyarakat Indonesia yang tidak patuh aturan demi mencegah semakin mewabahnya virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Hasbullah Thabrany menyebut banyak masyarakat Indonesia yang tidak patuh aturan demi mencegah semakin mewabahnya virus corona.

Thabrany mendorong pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan denda bagi mereka yang melanggar aturan pemerintah.

Namun Thabrany menyebut kebijakan hukuman pidana atau penajara tak mungkin diterapkan mengingat nantinya penjara bisa penuh lantaran banyaknya pelanggar.

Hal ini diungkapkan oleh Thabrany dalam wawancara YouTube Talk Show tvOne, Senin (30/3/2020).

Thabrany menyebut seharusnya pemerintah menyadari bahwa masyarakat Indonesia mayoritas tidak disiplin sehingga harus ada hukuman tertentu.

"Kita mesti realistislah, sejujurnya saya melihat bangsa kita ini umumnya, banyak yang tidak patuh pada anjuran, apalagi anjuran, peraturan saja banyak yang enggak patuh," kata Thabrany.

Baca: UPDATE Corona di Indonesia 31 Maret 2020 Sebaran Tiap Provinsi, DKI Jakarta 747 Kasus

Baca: Update Corona 31 Maret Pukul 16.00: Total 787.438 di Dunia, Kematian di Prancis Hampir Susul China

"Sehingga memang harus ada yang lebih tegas lagi," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pemerintah Indonesia juga bisa mencontoh negara Asia lain seperti Korea Selatan dan Jepang yang bisa mendisiplinkan warganya.

"Kita mesti belajar dari negara-negara tetangga kita di utara, Korea (Selatan) dan Jepang, coba lihat, kurvanya menurun kasusnya," ungkap Thabrany.

"Karena rakyatnya lebih disiplin, lebih patuh pada pemerintahnya," tambahnya,

Menurut Thabrany, masyarakat Indonesia mayoritas sudah kelewat nekat, hingga imbauan pemuka agama pun tidak mempan.

"Kita sampai tokoh agama pun mengimbau tidak dipatuhi. Masyarakat kita mungkin kurang belajar," ujar Thabrany.

Thabrany kemudian menyebutkan contoh yang ada dalam kitab Alquran.

Baca: UPDATE Corona Banten 31 Maret 2020: 142 Kasus Positif, 2 Sembuh, 4 Meninggal Dunia

Baca: UPDATE Virus Corona 31 Maret di Indonesia: Total 1.528 Kasus Positif, 136 Meninggal Dunia, 81 Sembuh

Dalam surat Al-Kahfi, ada kisah nabi yang mengorbankan hal kecil demi menghindarkan bahaya yang lebih besar.

Bagi Thabrany, kisah ini merupakan contoh yang bagus agar masyarakat Indonesia bisa menunda berkegiatan yang dilarang demi menghindarkan penyebaran corona.

"Jadi kita korban sedikit, kurangi kegiatan ekonomi, kegiatan keinginan kita untuk berkumpul dan lain sebagainya, untuk manfaat yang lebih besar," kata Thabrany.

"Nah, ini enggak disadari banyak umat walaupun dibaca barangkali," imbuhnya.

Maka dari itu, Thabrany berharap pemerintah segera menerapkan kebijakan denda.

Namun pemerintah tak perlu sampai memberi hukuman penjara lantaran banyaknya jumlah pelanggar di Indonesia.

"Maka ada yang perlu lebih tegas lagi, saya mendukung supaya ada tindakan lebih tegas, kalau perlu denda," pesan Thabrany.

"Kalau masukin penjara enggak cukup penjara kita. Dendalah ini."

"Karena manusia itu pemikirannya bersifat jangka pendek, enggak ngerti. Jadi kalau dia dipaksa, Insya Allah nanti dia akan mengerti," tandasnya.

Berikut video lengkapnya:

Tegal jadi contoh pembatasan sosial berskala besar

Dalam segmen sebelumnya, para narasumber di studio tersambung dengan Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi yang menjelaskan soal isolasi wilayah.

Dengan diberlakukannya isolasi wilayah, ini artinya akses keluar masuk ke Tegal sangat dibatasi.

Bahkan akses jalan pun 95 persen sudah ditutup dan hanya membuka jalur utama saja.

Jumadi menyebut hal itu dimaksudkan agar Pemkot melalui aparat yang bertugas bisa mengawasi orang-orang serta barang yang keluar masuk.

"Betul, bahwasannya akses ke Kota Tegal kita batasi, hanya perlu satu akses saja, agar kita bisa mengontrol lalu lintas orang, lalu lintas barang di Kota Tegal," kata Jumadi.

Jumadi menyebut kebijakan Pemkot Tegal ini sebagai bentuk kepatuhan agar program pemerintah pusat berhasil.

"Tujuannya tidak lain tidak bukan untuk mensukseskan program pemerintah pusat, Presiden Jokowi, agar social distancing, physical distancing yang dicanangkan pemerintah pusat berhasil," terang Jumadi.

"Jadi kita batasi aksesnya, kemudian kita kontrol aksesnya," sambungnya.

Baca: Jokowi Sebut Darurat Sipil Diberlakukan Jika Ada Kondisi Abnormal, Sekarang Belum Ditetapkan

Baca: Menjadi Rujukan Pasien Covid-19, Pertamina Bantu Renovasi RSAL Mintohardjo

Jumadi menyebut sikap tegas dari Pemkot Tegal ini menyusul adanya pasien positif corona yang bisa masuk ke kotanya.

Ini berarti pengawasan terhadap orang yang masuk ke Tegal sangat minim.

"Kemarin yang positif virus corona adalah karena, menurut kami, di bandara tidak ketat, di stasiun tidak ketat," kata Jumadi.

"Artinya orang yang pulang dari Abu Dhabi dengan keluhan sakit flu, batuk, suhu badannya tinggi, bisa masuk ke Kota Tegal," imbuhnya.

Selain itu, fasilitas kesehatan di Tegal begitu terbatas sehingga jika pengawasan tak segera diperketat maka akibatnya bisa fatal.

Dengan diterapkannya isolasi wilayah, ini berarti akan ada banyak masyarakat yang terdampak, terutama yang bekerja di sektor informal dengan mengandalkan upah harian.

Untuk mengantisipasi hal itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono sudah menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial kepada warganya.

"Namun demikian, kita juga tahu konsekuensinya, untuk itu, program jaring pengaman sosial yang Pak Wali Kota sampaikan kepada publik," ungkap Jumadi.

"Bahwa nantinya semua masyarakat Kota Tegal terdampak, masyarakat yang miskin, kemudian PKL, kemudian pedagang yang tidak berdagang, kita beri bantuan sosial untuk mereka," paparnya.

"Ini yang saya maksud dengan mensukseskan program pemerintah pusat, social distancing, physical distancing, kita berhasil kalau kita tetap menjalankannya."

Diketahui, bantuan sembako dari Pemkot Tegal itu rencananya akan diberikan setiap bulan hingga empat bulan ke depan.

Jumadi menyebut program Pemkot Tegal ini sudah sesuai lantaran tak hanya menutup akses demi melindungi warga, namun juga mencukupi kebutuhan yang terdampak.

Meski belum menerapkan sanksi bagi warga yang nekat berkerumun, Jumadi menyebut sudah ada kebijakan untuk menutup tempat-tempat publik seperti alun-alun.

Berikut video lengkapnya:

Mendengar penjelasan Jumadi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut kebijakan Tegal sudah sesuai dengan imbauan pembatasan sosial berskala besar yang dicanangkan Jokowi.

"Kalau kita dengar penjelasan dari Pak Wakil Wali Kota Tegal Bang Jumadi, sebetulnya ini loh yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dengan pembatasan sosial berskala besar," ujar Ngabalin.

Menurut Ngabalin, kebijakan Pemkot Tegal sudah tepat untuk mencegah penularan corona.

Ia pun sebagai perwakilan pemerintah pusat merasa bangga.

"Karena pembatasan sosial berskala besar itu kan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat, betujuan untuk mencegah orang agar tidak menularkan virus kepada orang lain," kata Ngabalin.

"Karena itu luar biasa, saya terus terang atas nama pemerintah, kami bangga, senang, mendengar penjelasan Pak Wakil Wali Kota tadi," pujinya.

Ngabalin pun berharap kebijakan Tegal bisa menjadi contoh di daerah lain untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

"Kalau ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain, maka bisa terpenuhi apa yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden bahwa ada physical distancing yang harus dilakukan dengan cara tegas, efektif, dan disiplin," kata Ngabalin.

Diketahui kebijakan pembatasan sosial berskala besar tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di antaranya mengenai sekolah dan tempat kerja yang diliburkan, pembatasan kegiatan ibadah, dan pembatasan kegiatan di tempat umum.

Berikut video lengkapnya:

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas