33 Orang Jadi Tersangka Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer di Tengah Wabah Corona
33 orang menjadi tersangka karena menimbun menaikan menaikkan harga masker serta hand sanitizer di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 33 orang menjadi tersangka karena menimbun menaikan menaikkan harga masker serta hand sanitizer di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
"Secara keseluruhan jajaran Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 33 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2020).
Asep menuturkan 33 tersangka tersebut tidak hanya mereka yang melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer.
Baca: UPDATE Kasus Corona di Jawa Barat 2 April 2020: Total 220 Kasus Positif, ODP 15.707, PDP 1.069
Tetapi, juga para penjual yang menaikkan harga tak wajar jauh dari harga pasaran.
"Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami. Dari 33 tersangka, ada dua yang ditahan," katanya.
Atas perbuatannya 33 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang berlapis yakni, UU Perdagangan, UU kesehatan dan UU Perlindungan konsumen.
Baca: Jadi Garda Terdepan Covid-19, Cindri Wahyuni Curhat Soal Kelangkaan Masker: Kami Sangat Berhemat
Berikut rincian 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer yang ditangani Polri baik Polda dan Polres jajaran :
1. Polda Metro Jaya 6 kasus.
2. Polda Sulawesi Selatan 2 kasus.
3. Polda Jatim 4 kasus.
4. Polda Jabar 3 kasus.
5. Polda Kepri 2 kasus.
6. Polda Jateng 1 kasus.