33 Orang Jadi Tersangka Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer di Tengah Wabah Corona
33 orang menjadi tersangka karena menimbun menaikan menaikkan harga masker serta hand sanitizer di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Terpisah Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan para jaksa di seluruh Indonesia memberikan tuntutan pidana semaksimal mungkin bagi para oknum terutama penimbun masker hingga sembako yang memanfaatkan kesempatan di tengah wabah corona.
Ini diterapkan agar oknum tersebut mendapat efek jera sehingga dapat menjadi peringatan bagi pihak yang akan melakukan hal serupa.
"Agar setiap pelaku diberikan tuntutan pidana maksimal. Sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab," kata Burhanuddin.
1.790 kasus corona di Indonesia
Kasus covid-19 atau virus corona di Indonesia semakin bertambah.
Data yang dihimpun pemerintah dari Rabu (1/4/2020) hingga Kamis (2/4/2020), menyebut ada tambahan 113 kasus baru pasien positif corona.
Hal ini menjadikan total sudah ada 1.790 kasus pasien positif corona di Indonesia.
Sementara itu pasien sembuh bertambah 9 sehingga total pasien sembuh berjumlah 112 orang.
Adapun kasus kematian bertambah 13, sehingga total kasus kematian berjumlah 170 orang.
Demikian yang disampaikan juru bicara pemerintah penanganan covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (2/4/2020).
Yuri juga mengingatkan agar tetap bersama-sama dalam menghadapi pandemi covid-19.
"Kita sama-sama membutuhkan kerja sama dengan bersatu, dengan bersinergi, untuk menjaga agar covid-19 bisa kita selesaikan dengan sebaik-baiknya," ungkap Yuri.
Baca: Pembangunan RS Darurat di Pulau Galang, Jokowi: Tidak Berharap Dipakai, Tapi Kita Siapkan
Pencegahan Virus Corona
Penting dilakukan pencegahan dini agar terhindar dari virus corona.