Cegah Corona, Pemerintah Terbitkan Larangan WNA Masuk Indonesia, Berikut Isi Kebijakannya!
Terbaru, pemerintah telah mengeluarkan larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk menangkal penyebaran virus corona.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Demi mencegah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19, berbagai cara telah dilakukan pemerintah.
Terbaru, pemerintah telah mengeluarkan larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk menangkal penyebaran virus corona.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan peraturan larangan warga negara asing (WNA) masuk ataupun transit ke Indonesia.
Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca: Apartemen Lippo Plaza Mampang Diubah Jadi Rumah Sakit Pasien Corona, Kapasitas 415 Tempat Tidur
Baca: Langkah Erick Thohir Untuk Bantu Pemerintah Tangani Virus Corona
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).
Ia melanjutkan, larangan ini berdasarkan pantauan perkembangan wabah virus yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.
Namun, terdapat pengecualian larangan bagi orang-orang tertentu seperti orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Baca: Masa Berlaku STNK dan Pajak Habis di Tengah Wabah Corona, Kakorlantas: Gunakan Samsat Online
Baca: Hasil Rapid Test Keluar, Andrea Dian Umumkan Negatif Corona: Masih Harus Ikut Beberapa Tes Lagi
Meski mendapat pengecualian, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan pembatasan masuk atau transit wilayah Indonesia pada Jumat (20/3/2020).
Kebijakan tersebut berlaku bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia.
Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas.
Kebijakan ini juga sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).
Baca: Wabah Corona, Layanan SIM, STNK, Pajak Kendaraan Ditutup hingga 29 Mei 2020, Bebas Biaya Denda
Baca: Perjuangan dr Tirta Jadi Relawan Corona Disentil Rocky Gerung, Sebut Konyol, Jokowi Ikut Disinggung
Adapun kebijakan itu mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020), berikut isi kebijakan larangan sementara WNA masuk atau transit ke Indonesia:
Larangan berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian:
1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat
6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional
Persyaratan orang asing yang mendapat pengecualian larangan
1. Adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara
2. Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19
3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Aturan bagi orang asing yang berada di Indonesia
1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Dengan dinyatakannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini
(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)