Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Kapolsek Kembangan Dicopot dari Jabatan Karena Gelar Pesta Pernikahan, Mabes Polri: Itu Konsekuensi

Fahrul harus menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya hingga dimutasi ke Polda Metro sebagai analis kebijakan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ‎Kapolsek Kembangan Dicopot dari Jabatan Karena Gelar Pesta Pernikahan, Mabes Polri: Itu Konsekuensi
BIDIK LAYAR INSTAGRAM/RICAFAHRULSTRY_
Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib malang menimpa Kapolsek Kembangan Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana yang dicopot dari jabatannya karena tetap menggelar acara pernikahan di tengah merebaknya virus corona.

Setelah foto pernikahannya viral di media massa, Fahrul harus menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya hingga dimutasi ke Polda Metro sebagai analis kebijakan.

Fahrul dianggap melanggar maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang melarang masyarakat berkumpul maupun menggelar acara yang mengundang banyak orang demi menghindari penyebaran corona.

Baca: Kedubes AS di Jakarta Berduka, Satu Staf Lokal Meninggal Dunia Positif Virus Corona

Lantas bagaimana respon Mabes Polri? Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan itu merupakan konsekuensi yang memang harus diterima oleh Fa‎hrul.

"Maklumat Kapolri tidak berlaku untuk masyarakat saja, namun berlaku juga di lingkungan Polri dan keluarganya. Yang tidak menaati siap mendapatkan konsekuensi, yang melanggar akan diberikan sanksi," tutur Argo saat dihubungi Kamis (2/4/2020).

Baca: FAKTA Kompol Fahrul Sudiana dan Rica Andriani Gelar Resepsi Nikah Saat Wabah Corona Berujung Mutasi

Jenderal bintang satu ini berharap peristiwa ini tidak kembali terulang apalagi dicontoh oleh anggota Polri yang lainnya.

Dia pun menyayangkan sikap Fahrul yang malah melanggar maklumat pimpinan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas