Penolakan Masyarakat Terhadap Jenazah Korban Corona, Dokter Tegaskan Virus Tak Menyebar di Tanah
Dokter Kepala Poliklinik Kompas Gramedia, Hardja Widjaja menguraikan sejumlah hal penting terkait penularanCovid-19, khususnya lewat perantara jenazah
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Kepala Poliklinik Kompas Gramedia, Hardja Widjaja menguraikan sejumlah hal penting terkait penularan virus corona baru (Covid-19), khususnya lewat perantara jenazah.
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Tanya Jawab Covid-19 Sapa Indonesia Pagi edisi Kamis 2 April 2020, hari ini.
Pertama Hardja menyampaikan, Covid-19 tidak memiliki perbedaan dengan virus-virus lainnya yang membutuhkan inang untuk hidup.
"Virus ini (Covid-19) sifatnya seperti banyak yang sudah dibahas ya, bahwa virus ini harus ada inangnya atau ada hostnya berupa individu yang hidup."
Baca: Mita The Virgin Ikhlas Tidak Dapat Pemasukan Karena Wabah Virus Corona
Baca: Putus Penyebaran Corona, Korlantas Tutup Sementara Gerai dan SIM Keliling
"Dalam hal ini hostnya manusia hidup, sel yang hidup," kata Hardja dikutip dari channel YouTube KompasTV, Kamis (2/4/2020).
Hardja melanjutkan pembahasannya, terdapat sejumlah kondisi yang mempengaruhi lama atau tidaknya virus corona ini untuk bertahan.
Misalnya dalam keadaan udara terbuka dan terkena sinar matahari, virus tersebut bisa mati dalam waktu sekitar satu jam.
"Kalau di udara tertutup bisa beberapa jam," ucapnya.
Kemudian, Hardja menjelaskan kondisi virus di dalam jenazah.
"Sekarang kalau ada jenazah, meninggal karena Covid. Dia sebagai inang karena ada virus dalam tubuhnya."
"Tapi kan sudah meninggal, artinya sel tubuh manusia itu sudah mati. Jadi virus ini tidak bisa bertahan lama, di tubuh yang mati," katanya menekankan.
Baca: Apartemen Lippo Plaza Mampang Diubah Jadi Rumah Sakit Pasien Corona, Kapasitas 415 Tempat Tidur
Baca: Lawan Corona, TNI-ACT Salurkan 1.000 Ton Bantuan Pangan Untuk Masyarakat di Jadetabek
Oleh karena itu, di fase-fase awal pasien positif Corona yang meninggal perlu menerapkan Draft Prosedur Tetap (Protap) khusus.
Sehingga penularan virus lewat jenazah bisa dihindarkan.
"Kalau baru meninggal virus masih ada dan hidup. Dia bisa hidup di benda mati di beberapa jam."