Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tegaskan Tak Akan Tutup Jalan dan Akses Transportasi Tanpa Perintah Pemerintah Pusat

Dia memastikan, akses kendaraan dan angkutan umum di Jabodetabek masih beroperasi normal. Termasuk juga jalan tol yang berada di sekitarnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Tegaskan Tak Akan Tutup Jalan dan Akses Transportasi Tanpa Perintah Pemerintah Pusat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020). Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diputuskan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 belum terlaksana Jakarta, terlihat masih ramainya disejumlah wilayah Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan tidak akan melakukan pembatasan akses transportasi atau penutupan jalan di Jabodetabek tanpa perintah pemerintah pusat dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Diketahui, spekulai penutupan jalan dan akses transportasi itu lantaran hingga kini kasus warga yang terkena virus corona semakin bertambah di Jabodetabek.

"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," kata Yusri kepada awak media, Kamis (2/4/2020).

Baca: Mulai Sembuh, Pangeran Charles Cerita Rasanya Positif Corona, Sebut Aneh & Buat Frustasi karena Ini

Dia memastikan, akses kendaraan dan angkutan umum di Jabodetabek masih beroperasi normal. Termasuk juga jalan tol yang berada di sekitarnya.

"Sampai saat ini, tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkap dia.

Baca: Polisi Dalami Modus Suami yang Jual Istri untuk Layanan Threesome dan Swinger

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pihaknya juga tidak akan melakukan penutupan jalan ataupun akses angkutan umum sebelum perintah dari pemerintah pusat.

Hal tersebut juga sekaligus menanggapi adanya surat edaran nomor 5 tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi yang direkomendasikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). 

Berita Rekomendasi

"Surat edaran BPTJ itu sifatnya rekomendasi. Kami dari Polda Metro Jaya itu masih menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat dan pimpinan kepolisian. Selama belum ada perintah untuk laksanakan penutupan atau penyekatan, arus lalu lintas baik masuk dan keluar jakarta kami tidak akan melakukan penutupan dan penyekatan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020.

Isinya berupa rekomendasi pembatasan angkutan umum Jabodetabek, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jabodetabek. 

Rekomendasi yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti. 

"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," tulis surat tersebut.

BPTJ merekomendasikan pembatasan akses angkutan umum di kawasan Jabodetabek serta pembatasan ruas jalan tol.

Baca: Menteri Kesehatan Israel dan Istri Positif Corona

Waktu pelaksanaan rekomendasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dapat dibaca dengan teliti surat tersebut," ucap Polana.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas