Dewan Pengawas KPK Nilai Dalih Koruptor Bebas karena Wabah Corona Tidak Tepat
Syamsuddin mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan tindak pidana korupsi harus diperlakukan secara luar biasa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Dari segala usaha yang telah dilakukan, rencana politikus PDI Perjuangan itu selalu mendapat penolakan dari masyarakat.
"Untuk itu, jangan sampai epidemi Covid-19 justru malah menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memuluskan rencana tersebut," ujar dia.
Ia menilai alasan pembebasan narapidana korupsi untuk mencegah penularan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas sebagai sesuatu yang tidak tepat.
"Banyak metode lain yang dapat diterapkan untuk menghindari risiko Covid-19 bagi para terpidana korupsi. Mulai dari adanya pengaturan soal sel sampai dengan kunjungan sehingga seharusnya tidak menjadi alasan," katanya.
Berdasarkan argumentasi itu, ia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya tidak melanjutkan pembahasan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Baca: Maksud Hati Cegah Warga Keluar Rumah, Pria Ini Malah Didatangi Polisi Karena Pakai Kostum Seram
"Kami menyatakan untuk mendorong Bapak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk tidak melanjutkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Yudi.