Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Naikkan Pangkat Anumerta dan Beri Santunan Untuk ASN yang Meninggal Karena Covid-19

Terdapat sejumlah ASN yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19 memiliki risiko terbesar terpapar pandemi ini.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Naikkan Pangkat Anumerta dan Beri Santunan Untuk ASN yang Meninggal Karena Covid-19
Tribunjababar.id/M Nandri Prilatama
ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan "status tewas" jika di lingkungan Kementerian atau Lembaga terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia saat menjalani tugas penanganan pasien Covid-19.

Alasannya, terdapat sejumlah ASN yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19 memiliki risiko terbesar terpapar pandemi ini.

"Dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien Covid-19, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN yang memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian menyebabkan kematian," ujar Plt Kepala Biro Hibungan Masyarakat BKN Paryono dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).

Pada Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.

Baca: Auto2000 Digiroom Siapkan Penawaran Menarik Selama di Rumah Aja

Baca: Aksi Kuiburkan Pasien Corona Diapresiasi, Bupati Banyumas dapat Kiriman Karangan Bunga

Baca: Warga Surabaya Tewas Diamuk Warga Sidoarjo Usai Kepergok Curi Ponsel dan Uang Rp 75 Ribu

Pengertian "tewas" adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas.

"Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Dia menyampaikan untuk memperlancar proses, instansi menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email: dit.skk@bkn.go.id.

BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan.

Proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.

Sesuai PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan "Tewas" akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris.

Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 no PP Nomor 12 tahun 2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan "Tewas", diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas