Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Keluarkan Edaran Pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri dalam Keadaan Pandemi Covid-19

Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, PBNU keluarkan surat edaran yang berisi cara pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
zoom-in PBNU Keluarkan Edaran Pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri dalam Keadaan Pandemi Covid-19
Youtube Nu Channel
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Said Aqil Siradj. 

TRIBUNNEWS.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dalam keadaan pandemi Covid-19.

Edaran terebut tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034/04/2020 dan ditandatangani pada 3 April 2020.

Dalam edaran itu PBNU mengimbau agar pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing selama masih dalam pandemi Covid-19.

PBNU juga berharap seluruh warga Nahdliyin mengikuti kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Surat edaran itu diunggah melalui akun Instagram @nahdlatululama pada Jumat (3/4/2020).

Baca: Ketua Umum PBNU Angkat Bicara Terkait Penolakan Jenazah Covid-19: Jangan Diremehkan dan Dihina

PBNU Galang Gerakan #salingpedulicorona
PBNU Galang Gerakan #salingpedulicorona; https://nucare.id/project/gerakan_sejuta_masker_cegah_corona (Junaidi/PBNU)

Berikut isinya :

Sebagai ikhtiar untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran Covid-19, sebelum PBNU telah menerbitkan Surat Instruksi nomor 3945/C.I34/03/2020 tentang protocol Nu Peduli Covid-19 dan surat Instruksi Nomor 3952/C.I34/03/2020.

Berita Rekomendasi

Sebagai upaya lanjut, khususnya menyambut dan melaksanakan peribadatan di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepada seluruh pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus majelis wakil cabang, pengurus ranting dan pengurus anak ranting, serta lembaga dan Badan Otonom di bawah naungan Nahdlatul melaksanakan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah, berupaya taqorrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan Sunnah,

seperti shodaqoh, membaca Al-Quran, mujahad, menajalankan do'a untuk para leluhur, serta berbagai amaliyah dan ibadah lainnya, termasuk menjalankan shalat tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama Pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah daerah masing-masing.

Baca: MUI Beri Penjelasan Soal Hukum Tidak Salat Jumat 3 Kali hingga Diganti Salat Zuhur saat Wabah Corona

Baca: Bagaimana Jika Wabah Corona Belum Mereda hingga Lebaran? Fatwa Muhammadiyah: Tidak Ada Salat Id

Ilustrasi - Niat salat tarawih dan witir bulan Ramadan 2019/1440 H, simak juga jadwal salat isya 35 kota besar Indonesia di sini.
Ilustrasi - Niat salat tarawih dan witir bulan Ramadan 2019/1440 H, simak juga jadwal salat isya 35 kota besar Indonesia di sini. (http://www.quranreading.com)

2. Kepada seluruh pengurus wilayah Nahdlatul Ulama dan pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli Covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulan Covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan social ekonomi, dengan mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU.

Gugus Tugas Nu-Peduli Covid-19 bisa dikembangkan ke tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama atau dengan membentuk Relawan-relawan Nu tentang NU-Peduli Covid-19, silakan hubungi Call Center Nu-Peduli Covid-19 : +6281389798679 melalui Telegram dan WhatsApp dan ikuti Official Account. Instagram @nupedulicovid19,twitter@nupedulicovid19, Facebook: @nupedulicovid19.

3. Kepada seluruh umat Islam pada umumnya dan warga Nahdlatul Ulama pada khususnya agar terus memperkuat tali silaturahim dan hubungan sosial antar sesama dalam momentum hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan pembatasan social (Social distancing) dan menjaga jarak fisik (Pshycial distancing) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masing-masing.

4. Kepada seluruh warga Nahdliyin agar senantiasa mentaati keputusan, kebijakan dan himbauan pemerintah pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mengenai mudik lebaran.

(Tribunnews.com/Mohay)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas