PBNU Imbau Masyarakat di Zona Merah Covid-19 Patuhi Protokol Ibadah Termasuk Salat Tarawih dan Id
Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan alim ulama memperbolehkan salat Id digelar secara sendiri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan salat Idul Fitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi corona (Covid-19).
Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.
Lantas, bagaimana hukum menjalankan salat Id di rumah menurut Islam?
Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan alim ulama memperbolehkan salat Id digelar secara sendiri (munfarid) jika terjadi halangan, ketimbang tidak salat sama sekali.
Seperti saat ini, di tengah wabah Covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.
"Menurut ulama, salat Id itu boleh dilakukan sendirian (munfarid), bahkan tanpa khotbah," ujarnya.
Robikin mengatakan salat Id hukumnya sunnah sama seperti salat Jumat yang bisa diganti dengan salat zuhur di rumah.
Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah Covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Dalam situasi pandemi Covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah shalat Jumat yang wajib saja bisa diganti dengan shalat zuhur di rumah. Nah, salat tarawih dan shalat Id itu sunnah," katanya.
Lebih lanjut, Robikin mengatakan salat Id tetap bisa digelar berjemaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idul Fitri.
Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.
"Kalau salat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga, diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idul Fitri. Bagi yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar," katanya.
Selama masa krisis pandemi Corona ini, PBNU cukup aktif memberikan edukasi ke masyarakat untuk menekan penyebaran Corona yang bisa saja terjadi lewat kegiatan-kegiatan ibadah seperti pengajian maupun kegiatan di masjid dan musolla.
Selain imbauan yang sifatnya normatif, PBNU membentuk Satgas NU Peduli Covid-19 lewat donasi ke NU Care-LAZISNU. Hasil donasi digunakan untuk meringankan beban masyarakat terdampak corona, pembelian APD dan penyemprotan disinfektan di sejumlah masji, musolla dan dan pondok pesantren.