Ini Sejumlah Sektor Pekerjaan Yang Tetap Bisa Beroperasi Selama PSBB di Jakarta
Dia menerangkan, sektor yang masih dibolehkan untuk bekerja ke luar rumah adalah sektor yang memproduksi untuk kebutuhan masyarakat. Mulai dari sektor
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan sejumlah sektor yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020).
Dia menerangkan, sektor yang masih dibolehkan untuk bekerja ke luar rumah adalah sektor yang memproduksi untuk kebutuhan masyarakat. Mulai dari sektor kesehatan, pabrik hingga transportasi.
"Untuk beberapa sektor yang memproduksi tetap harus berjalan untuk kebutuhan masyarakat. Ini masih diperbolehkan. Ini pengecualian. Misalnya di bidang kesehatan, pabrik dan transportasi masih diperbolehkan. Keuangan bidang logistik, kesehatan, industri strategis. Pasar juga masih boleh dibuka," kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Baca: Tak Kunjung Diberi Cucu, Mertua Ini Bakar Hidup-Hidup Menantunya Sendiri
Nana menuturkan, nantinya pihak kepolisian akan mengawasi ketat aktivitas masyarakat di tengah penerapan PSBB yang dilakukan di Jakarta.
"Kita terus mengawasi aktivitas masyarakat baik di pasar dan 8 sektor tadi. Kita akan lakukan pengawasan dan tetap memenuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Baca: Di Tengah Wabah Corona, Pimpinan DPRD Dairi Dapat Mobil Dinas Pajero Sport
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Kebijakan PSBB akan berlaku efektif mulai, Jumat (10/4) besok hingga 14 hari ke depan.
Hal ini disampaikan Anies usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.
Pembahasan itu digelar menyusul terbitnya surat keputusan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal PSBB DKI Jakarta.
Baca: VIRAL Kisah Pilu Driver Ojol Tinggal di Basecamp, Diusir dari Rumah hingga Motor Ditarik Leasing
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ungkap Anies.
Dijelaskan Anies, PSBB tidak terlalu berbeda dengan kebijakan yang selama tiga pekan ke belakang diterapkan Pemprov DKI. Seperti pembatasan transportasi umum, peniadaan kegiatan sekolah, perkantoran hingga larangan keramaian.
Bedanya, PSBB punya aturan hukum mengikat. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Jadi yang akan kita lakukan utamanya adalah pada komponen penegakkan. Karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat. Jadi kita berharap pembatasan nantinya ditaati," pungkas Anies.