Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Klorokuin Ilegal Bertebaran di Internet

Obat keras yang semula untuk mengobati malaria dan harus dengan resep dokter itu diperjualbelikan bebas secara online.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjual Klorokuin Ilegal Bertebaran di Internet
Freepik
Efek Samping Klorokuin, Obat yang Disebut Efektif Atasi Virus Corona. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pihak berusaha mengambil keuntungan di tengah pandemi virus corona (Covid-19), di antaranya dengan menjual obat Klorokuin yang diyakini bisa mengobati penderita Covid-19.

Obat keras yang semula untuk mengobati malaria dan harus dengan resep dokter itu diperjualbelikan bebas secara online.

Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) menemukan setidaknya ada 5600 link iklan obat klorokuin ilegal berseliweran dan dijual secara online.

Baca: Deretan Kasus Pasien Positif Covid-19 Tak Bergejala, Cuma Merasa Haus hingga Suhu Tubuhnya Normal

Baca: Ramadhan, TIKI Diskon Tarif Kiriman 35 Persen untuk Tujuan Sumatera dan Jawa-Bali

BPOM minta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus ribuan iklan itu karena sudah melanggar dan mengkhawatirkan.

Hal itu disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito, dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Selasa (7/4). "Sampai saat ini sudah ada 5600 link iklan penjualan obat Klorokuin yang ilegal. Itu harus menjadi perhatian masyarakat untuk tidak membeli obat Klorokuin di jalur ilegal," kata Penny.

Baca: Terdampak Kebijakan Pemerintah Malaysia Tentang Covid-19, TKI di Negeri Jiran Butuh Bantuan Pangan

Penny mengatakan BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan perusahaan penyedia jasa jual beli online untuk menghapus iklan-iklan ilegal tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan para pemilik market place yang mempunyai obat-obat ini dijual online mereka. Dan juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk takedown," tutur Penny.

Berita Rekomendasi

Penny menegaskan bahwa obat Klorokuin merupakan obat yang keras di mana penggunaannya harus dengan resep atau pengawasan dokter. "Seperti diketahui bahwa obat untuk Covid-19, Klorokuin dikategorikan sebagai obat keras. Artinya tidak boleh diedarkan digunakan tanpa pengawasan dokter," tegas Penny.

Selain melakukan pengawasan, BPOM juga membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona dengan mempermudah perizinan masuknya bahan baku obat Covid-19.

BPOM bahkan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mendatangkan bahan baku obat tersebut dari luar negeri.

Obat herbal untuk meningkatan imun juga mendapatkan kemudahan perizinan dari BPOM demi mencegah penularan corona.

BPOM juga mendukung percepatan perizinan uji klinik terhadap obat maupun obat herbal yang akan digunakan untuk meningkatkan sistem imun.

Badan kesehatan dunia, WHO, memasukkan Indonesia sebagai salah satu negara untuk uji klinik obat.

"Kemudian untuk dukungan sumber daya, dukungan percepatan perizinan uji klinik. Ada beberapa obat dan juga obat herbal sebagai upaya pencegahan meningkatkan sistem imun kita. Ada beberapa obat herbal yang juga kami izinkan dalam bentuk pemakaian dalam emergency sehingga itu membutuhkan percepatan, juga kami lakukan uji klinik dengan cepat," ujarnya.

Diketahui, pemerintah tengah memesan 2 juta obat flu Avigan dan 3 juta Klorokuin ke negara lain untuk membantu penyembuhan penderita Covid-19 di Indonesia.

Avigan dan Klorokuin diyakinii sejumlah Negara telah efektif mempercepat penyembuhan pasien Corona, termasuk di China yang menjadi negara awal munculnya virus mematikan itu. (tribunnetwork/fah/coz)   

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas