Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Adalah Satu Cara untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Berikut Penjelasannya

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 pedoman diatur Permenkes nomor 9 tahun 2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PSBB Adalah Satu Cara untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Berikut Penjelasannya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Seputar Virus Corona - PSBB Adalah Satu Cara untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Berikut Penjelasannya 

6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Meski dikecualikan, dalam aktivitas di tempat-tempat tersebut harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

- Kegiatan Sosial dan Budaya

Kegiatan Sosial dan Budaya dalam penerapan PSBB juga dibatasi.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.

Seputar Virus Corona
Seputar Virus Corona (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

- Moda Transportasi

Berita Rekomendasi

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Selain itu, untuk moda transportasi yang mengangkut barang tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, di antaranya:

1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.

3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket.

4. Angkutan untuk pengedaran uang.

5. Angkutan BBM/BBG.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas