Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Adalah Satu Cara untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Berikut Penjelasannya

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 pedoman diatur Permenkes nomor 9 tahun 2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PSBB Adalah Satu Cara untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Berikut Penjelasannya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Seputar Virus Corona - PSBB Adalah Satu Cara untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Berikut Penjelasannya 

6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.

7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.

8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).

9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.

10. Angkutan kapal penyeberangan.

Selain itu juga transportasi untuk layanan layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.

Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

Berita Rekomendasi

- Kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penetapan PSBB disuatu wilayah harus sesuai dengan mekanisme sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020.

(Tribunnews.com/ Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas