ODP Kabur dari Wisma Atlet Aji Imbut Tenggarong, Kabarnya Kini Ada di Makassar
Satu pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) asal Makassar dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Satu pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) asal Makassar dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kamis (9/4/2020) dinihari.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kutai Kartanegara Dr Martina Yulianti Sp. PD, FINASIM, MARS saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Pasien yang berprofesi sebagai anak buah kapal salah satu kapal batu bara ini mengalami gejala batuk berat.
Karena takut menular kepada seluruh kru kapal akhirnya pasien ini dirawat di pusat kesehatan Kecamatan Sangasanga.
Namun warga sekitar menolak jika pasien ini dirawat di Sangasanga.
Masyarakat takut jika pasien ini menulari mereka.
Baca: ASN di Kaltara Berlomba-lomba Bantu Warga Terdampak Corona, Gubernur Irianto Sumbang Dua Bulan Gaji
Untuk itu dinas kesehatan memindahkan pasien ini ke wisma atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang tanggal 6 April 2020.
Selama beberapa hari dirawat pasien ini kabur pada Kamis pukul 1 dini hari. Hingga saat ini pasien tersebut masih dinyatakan buron.
"Ditelepon sudah di Makassar pasien ini. Tapi memang sudah dihubungi ngakunya di Makassar," ucap Martina Yulianti.
Namun Martina sangsi jika pasien ini sudah di Makassar.
Baca: Yovie Widianto Tak Sangka Lagu Adu Rayu jadi Karya Terakhirnya Bersama Glenn Fredly
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres dan BPBD Kukar untuk mencari pasien tersebut. Sebab pasien ini sudah melanggar undang-undang tentang kekarantinaan.
Melalui UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan siapa yang Pada undang-undang tersebut, warga diatur dan harus patuh saat pemerintah telah menetapkan karantina kesehatan.
Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, bahwa "setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Baca: Bebas dari Lockdown Wuhan, WNI Ini Justru Enggan Pulang ke Indonesia: Aku Cuma Kangen Nyambel
Dengan kewajiban tersebut, maka orang yang melanggar karantina kesehatan akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 93.
Pada Pasal 93, berbunyi:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah)." (jnp)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kasus Pasien ODP atau PDP Kabur dari RS Makin Sering Terjadi, Terkini dari Tenggarong ke Makassar