Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegakkan PSBB, Anies Akan Intensifkan Razia Tertibkan Sepeda Motor yang Dipakai Berboncengan

Penegakkan hukum dilakukan menyusul evaluasi pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang efektif diterapkan mulai Jumat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tegakkan PSBB, Anies Akan Intensifkan Razia Tertibkan Sepeda Motor yang Dipakai Berboncengan
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta akan mengintensifkan razia di lapangan dalam rangka melakukan penegakkan hukum terhadap kendaraan roda dua yang dipakai berboncengan.

Penegakkan hukum dilakukan menyusul evaluasi pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang efektif diterapkan pada Jumat (10/4/2020).

"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga. Dan jajaran Kepolisian, TNI dan Pemprov DKI akan bersama-sama akan mengintensifkan razia dalam konteks itu," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Baca: Pemprov DKI Akan Evaluasi Izin Usaha Perusahaan yang Tetap Beroperasi saat PSBB

Saat ini check point pemeriksaan atau razia berada di 33 titik.

Di antaranya 11 titik di perbatasan Jakarta dengan wilayah sekitar, 13 titik di stasiun dan terminal, 5 pintu masuk Tol, dan 4 titik check point dalam kota.

Dijelaskan Anies Baswedan, jumlah titik check point ini akan ditambah secara bertahap seiring dengan pemberlakuan PSBB pada wilayah Banten dan Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Ia berharap ketika Banten dan Jawa Barat turut berlakukan PSBB, maka hal tersebut dapat mempengaruhi perluasan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat di lapangan.

Baca: KSAL Sumbang 106 Paket Suplemen Untuk Satgas Covid-19 Denma Mabes AL

"Secara bertahap kita akan menambahkan checkpoint. Begitu ppelaksanaan PSBB sinkron di semua tempat, maka proses penindakan atas pelanggaran akan jauh lebih leluasa dilakukan. Kita akan tindak tegas semua yang melanggar aturan di PSBB," katanya.

Untuk diketahui, masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua boleh berboncengan tapi dengan syarat, mereka yang duduk di kursi belakang punya domisili sama dengan pengemudinya.

Pembuktian sendiri mengacu pada alamat yang tertera pada kartu identitas.

Jika kedapatan beda domisili, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi oleh aparat keamanan di lapangan.

36.963 Warga DKI Sudah Jalani Rapid Test Corona

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan rapid test atau tes cepat Covid-19 kepada warganya.

Hingga Minggu (12/4/2020) sudah 36.963 orang di 6 wilayah kota/kabupaten administrasi menjalani rapid test corona.

Hasilnya, 1.203 orang atau 3,3 persen dinyatakan positif virus corona.

Sedangkan 35.760 lainnya dinyatakan negatif virus corona.

Baca: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pesawat Ini Terbangkan Anak Yatim untuk Bertemu Orang Tua Angkatnya

Adapun total pasien positif corona di DKI Jakarta hingga Senin (13/4/2020) pukul 08.00 WIB sebanyak 2.242 orang. 
Angka ini naik 160 kasus dari hari sebelumnya yang mencatatat 2.082 kasus.

Dari total 2.242 kasus positif corona, 209 atau 9 persen meninggal dunia.

Sebanyak 1.370 orang atau 61 persen masih dirawat, 142 orang atau 6 persen sembuh, dan 521 orang atau 24 persen menjalani isolasi mandiri.

Baca: MUI Imbau Masyarakat Tidak Mudik di Tengah Wabah Corona: Jangan Sampai Niat Baik Sebabkan Malapetaka

Ketua II Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta Catur Laswanto mengimbau masyarakat tetap menjaga jarak fisik dengan melakukan aktivitas di rumah.

"Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat melanjutkan melakukan jaga jarak fisik," kata Catur kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, masyarakat diharapkan dapat membantu memutus rantai penularan Covid-19 dengan tetap di rumah dan melakukan langkah sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan jika terpaksa keluar rumah.

"Upaya dan langkah-langkah memutus rantai penyebaran Covid-19 ini perlu dilakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat," ujarnya.

4.557 Kasus Positif Corona di Indonesia

Pemerintah melaporkan perkembangan terkini kasus virus corona atau Covid-19, Senin (!3/4/2020).

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkap adanya penambahan kasus baru positif virus corona sebanyak 316 pasien.

Sehingga total saat ini ada 4.557 pasien positif corona di Indonesia.

"Kasus konfirmasi 316 orang, sehingga total menjadi 4.557," ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).

Baca: Satpam yang Tampar Perawat Akui Khilaf, Tersinggung saat Diingatkan Pakai Masker, Ini Pengakuannya

Selain penambahan kasus baru, Achmmad Yurianto pun mengungkap penambahan pasien sembuh sebanyak 21 orang.

Total hingga saat ini ada 380 orang sembuh dari virus corona di Indonesia.

Baca: AS Pindahkan Sistem Pertahanan Rudal ke Irak setelah Muncul Serangan Milisi yang Didukung Iran

"Sudah ada 380 orang sembuh dari penyakit ini," katanya

Kemudian, ada tambahan kasus kematian akibat virus corona sebnyak 26 orang.

"Yang terpaksa harus meninggal 26, sehingga total menjadi 399," katanya.

Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah

Menurut Yurianto, adanya kasus positif di tengah masyarakat menandakan masih adanya sumber penularan.

Dengan demikian, ia menambahkan, mencari sumber penularan Covid-19 dan mengisolasinya adalah kunci pelaksanaan pengendalian penyakit ini.

Selain itu, kini pemerintah mulai mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.

Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak

Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.

"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."

"Semua harus menggunakan masker," kata Yuri dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).

Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.

Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.

"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis.

"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.

Oleh karena itu, Yuri  pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona. (Youtube BNPB/via kompas.com)

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.

Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.

"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.

"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.

"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.

Baca: Cara Mencegah Virus Corona saat Berada di Luar hingga Kembali ke Rumah

Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.

Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.

"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas