MA, Kejagung dan Kemenkumham Sepakat Gelar Sidang Online Selama Pandemi Corona
Termasuk saat penyerahan tersangka dan barang bukti semua dilakukan secara online
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) menggelar sidang perkara pidana secara online selama wabah virus corona.
Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan dengan video conference, Senin (13/4/2020) kemarin.
Pihak MA diwakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prim Haryadi.
Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, dan dari Kemenkumham diwakili Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho.
Baca: Cara Mencegah Asam Lambung: Jangan Makan Berlebihan dan Lakukan Diet Rendah Karbohidrat
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Selasa 14 April 2020, Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah
Baca: Sederet Kearifan Lokal Warga dalam Perangi Corona, Jalani Ritual hingga Masak Sayur Lodeh 7 Rupa
Penandatanganan PKS itu juga disaksikan para Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan/Lapas di seluruh Indonesia dari kantornya masing-masing.
Selain memuat jangka waktu, PKS itu memuat sepuluh kesepakatan, diantaranya sarana dan prasarana (peralatan) vicon disiapkan masing-masing pihak. Termasuk pembiayaannya menggunakan anggaran masing-masing.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta menurutkan dengan ditandatangani PKS ini berarti sudah tidak ada lagi keraguan melaksanakan sidang secara teleconference.
Masing-masing pihak harus mensosialisasikan kesepakatan ini.
"Semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online," ucap Sunarta dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).
Seperti diketahui, sejak wabah virus corona merebak di tanah air, untuk menghindari "kemandegan" proses perkara pidana para Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah telah melakukan inovasi dan terobosan sidang dilakukan secara teleconference.
Termasuk saat penyerahan tersangka dan barang bukti semua dilakukan secara online. Bahkan sudah ada Kejari yang melakukan pelimpahan juga secara online.
Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan berdasarkan data di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung, hingga Senin (13/4/2020) kemarin perkara pidana yang sudah disidangkan secara online sudah tembus 25.000 perkara.
"Tepatnya sudah 25.754 perkara disidangkan oleh Jaksa dari 410 Kejari dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia," tambah Hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.