Pastikan Penerapan PSBB di Pelabuhan Tanjung Priok, IPC Distribusikan 20 Ribu Masker Non Medis
Pembagian masker untuk memastikan supir truk barang yang masih beraktivitas di pelabuhan, mematuhi penerapan PSBB
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mewajibkan semua orang mengenakan masker saat beraktivitas di luar harus betul-betul diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk itu, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC mendistribusikan 20 ribu masker non medis kepada semua pengguna jasa dan warga di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pembagian masker itu dilakukan untuk memastikan bahwa semua orang yang masih melakukan aktivitas di pelabuhan mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta," kata Direktur Komersial IPC, Rima Novianti di Jakarta, Selasa (14/4).
Dikatakannya, pembagian masker non medis ini membantu memastikan semua pengguna jasa, terutama para supir truk barang yang masih beraktivitas di pelabuhan, mematuhi penerapan PSBB.
Apalagi memasuki hari ke-5, pengawasan penerapan PSBB di Jakarta semakin ketat.
Baca: Videonya Viral, Kronologi Insiden Pria Mengamuk dan Ajak Berkelahi Karena Ditegur Tak Pakai Masker
Baca: Lawan Pandemi Corona, SiCepat Ajak Warga Kurang Mampu Kenakan Masker Bersama
Baca: Pasutri Positif Corona Lampung Wafat di Hari yang Sama, Sempat Dikira Transmisi Lokal, Ini Faktanya
Menurut Rima, program ‘Masker untuk Kebaikan’ ini merupakan komitmen korporasi dalam membantu menekan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pendistribusian masker untuk semua pengguna jasa pelabuhan dan masyarakat sekitar ini juga melibatkan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
Sejak pandemi Covid-19 merebak penyebarannya, terjadi kelangkaan masker di Indonesia yang menyebabkan harga jual masker di pasaran menjadi mahal dan bahkan sulit di dapatkan.
Sebagai alternatif, IPC menyiapkan ribuan masker non medis dari kain, yang bisa digunakan oleh masyarakat di lingkungan pelabuhan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya di tempat kerja.
Namun, terdapat pengecualian peliburan tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu. Salah satunya adalah pelabuhan yang melayani kebutuhan logistik masyarakat. (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelindo II Bagikan 20.000 Masker di Tanjung Priok"