Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Corona DKI Jakarta 14 April 2020: 2.242 Kasus Positif, 209 Meninggal dan 142 Sembuh

Berdasar corona.jakarta.go.id yang dilihat Tribunnews.com pada Selasa (14/4/2020) pukul 8.45 WIB, total kasus positif sebanyak 2.242.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in UPDATE Corona DKI Jakarta 14 April 2020: 2.242 Kasus Positif, 209 Meninggal dan 142 Sembuh
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Update kasus virus Corona atau Covid-19 di DKI Jakarta, Selasa (14/4/2020). 

Berdasarkan data dilaman Corona Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id yang dilihat Tribunnews.com pada Selasa (14/4/2020) pukul 08.45 WIB, total kasus positif sebanyak 2.242.

Perinciannya 209 meninggal, 142 sembuh, 1.370 dirawat dan 521 menjalani isolasi mandiri.

Dilihat dari sebaran per kelurahan, tiga kelurahan dengan kasus positif terbanyak ada di Keluarahan Pegadungan 28 kasus, Pondok Kelapa 25 kasus dan Pondok Pinang 24 kasus.

Selain itu, hingga saat ini terdapat 2.917 Orang Dalam Pemantauan (OPD) dan 2.404 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Baca: Ciri-ciri dan Gejala Terkena Corona, Kehilangan Indera Perasa hingga Bibir dan Wajah Kebiru-biruan

Dari 2.917 OPD itu, 575 masih dalam proses pemantauan dan 2.342 orang selesai dipantau.

Kemudian perincian 2.404 PDP yakni 1.127 orang masih dirawat dan 1.278 telah sehat atau pulang.

Berita Rekomendasi

Selengkapnya data Corona DKI Jakarta bisa anda akses di tautan ini: LINK

Sementara berdasarkan data Pemerintah Pusat pada Senin kemarin, dilaporkan terdapat tambahan kasus baru sebanyak 160 di DKI Jakarta

Sehingga jumlah kasus positif di DKI Jakarta per Senin sore sebanyak 2.186 kasus.

Di banding provinsi lainnya, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus tambahan terbanyak.

Secara nasional per Senin kemarin, total kasus possitif di Indonesia sebanyak 4.557 kasus dengan pasien sembuh 359 dan 399 orang meninggal dunia.

Data nasional ini kemudian akan diupdate pada Selasa sore nanti.

Evaluasi PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan evaluasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di DKI Jakarta, melalui konferensi persnya di Balaikota, Senin (13/4/2020).

Diketahui, PSBB di DKI Jakarta sudah berlangsung selama 4 hari, terhitung sejak Jumat (10/4/2020) lalu.

Tepat di hari keempat, Senin (13/4/2020), Anies mengatakan arus kendaraan di Jakarta mulai kembali ramai.

Terlebih di kawasan yang berbatasan langsung dengan provinsi lain di sekitarnya, seperti Banten dan Jawa Barat.

Anies beralasan jika PSBB yang akan diterapkan di Jawa Barat sudah dimulai, maka situasi akan kembali lengang.

"Insyaallah pada Rabu (15/4/2020), di Jabar sudah melaksanakan PSBB."

"Sehingga penegakan aturan jauh lebih mudah," jelas Anies dalam konferensi persnya, Senin (13/4/2020), mengutip dari Youtube Kompas TV.

Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat

Anies menyampaikan aturan akan lebih mudah ditegakkan, jika provinsi lain di sekitar DKI Jakarta sudah mulai diterapkan PSBB.

"Begitu pelaksanaan PSBB sinkron, maka proses penegakan lebih beraturan."

"Kita akan tindak tegas aturan yang ada di PSBB."

"Untuk itu, butuh kerjasama dari komponen masyarakat," tegas Anies.

Ojol tidak boleh mengangkut penumpang

Anies juga menyampaikan terkait aturan kendaraan beroda dua atau ojek.

Menurut Anies, pihaknya akan tetap merujuk pada aturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

"Kita tetap merujuk pada aturan Menkes terkait PSBB."

"Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang dan tidak mengangkut penumpang," tegas Anies.

Aturan tersebut juga berlaku untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua.

Kecuali bagi anggota keluarga dari rumah yang sama, akan dibolehkan untuk berboncengan.

"Apabila motor diangkut penumpang sebagai usaha, itu tidak diizinkan," ucapnya.

Jika para pengendara tetap nekat untuk mengangkut penumpang, Anies mengaku akan menindak tegas.

"Jajaran kepolisian dan Pemprov DKI bersama-sama akan merazia," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas