Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PSBB Jadi Viral dan Berdampak, Kemenkes Bongkar Angka Kesembuhan di Jakarta Meningkat Tajam

Aturan PSBB dianggap lebih efektif, angka kesembuhan di Jakarta disebut meningkat dan makin baik.

Editor: Nakita
zoom-in Aturan PSBB Jadi Viral dan Berdampak, Kemenkes Bongkar Angka Kesembuhan di Jakarta Meningkat Tajam
HERUDIN/HERUDIN
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di check point di Jalan Terusan I Gusti Ngurahrai Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Kota Bekasi mulai hari ini (Rabu, 15/4/2020) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan bersama daerah lainnya yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok. Penerapan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 28 April 2020 mendatang. Namun, ini bisa diperpanjang jika diperlukan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Hingga kini, jumlah panderita Covid-19 di Indonesia terus meningkat.

Jumlahnya bahkan mencapai 4.000 pada pertengahan April.

Tak heran bila pamerintah mengeluarkan berbagai imbauan dan juga pembatasan demi menekan angka penyebaran.

Salah satu upaya pemerintah untuk menangani wabah ini adalah dengan menerapkan PSBB.

DKI Jakarta adalah kota pertama yang menerapkan PSBB.

Program yang diinisiasi oleh Anies Baswedan ini dimulai sejak 10 April 2020.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah penularan dan peluasan virus corona di Ibu Kota.

Berita Rekomendasi

Selama 14 hari ke depan, kantor akan ditutup serta kerumunan lebih dari 5 orang akan dibubarkan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa akan ada sanksi langgar PSBB bagi warga yang tidak menuruti aturan.

Dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020), awalnya Anies bercerita bahwa pada praktiknya, PSBB telah dilakukan di Jakarta sejak beberapa minggu yang lalu.

"Insyallah mulai hari Jumat kita akan melaksanakan status PSBB," kata Anies.

"Sebenarnya secara substansi, selama ini 3 minggu lebih di Jakarta kita sudah melaksanakan pembatasan," lanjutnya.

Lanjut Ke Halaman Berikutnya

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas