Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Tolak Permohonan PSBB untuk Kabupaten Bolaang Mongondow dan Fakfak

Selain kriteria di atas penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkes Tolak Permohonan PSBB untuk Kabupaten Bolaang Mongondow dan Fakfak
TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA
Menkes Terawan Agus Putranto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tidak menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara dan Fakfak Papua.

Diketahui, Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara mengusulkan PSBB pada Kamis (9/4/2020).

Sementara Kabupaten Fakfak, Papua mengusulkan permohonan PSBB pada Jumat (10/4/2020).

"Setelah dilakukan kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19, belum dapat ditetapkan PSBB di sana," tulis keterangan Menkes pada Kamis (16/4/2020).

Terawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2"1 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 9 f ahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 201 g (COVID- 19), diatur untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau
negara lain.

Selain kriteria di atas penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

BERITA TERKAIT

Meski demikian, Terawan berharap Pemerintah Daerah tetap melakukan upaya penanggulangan COVID-'19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Selain dua wilayah itu, sebelumnya Menkes tidak menyetujui tiga daerah untuk menerapkan PSBB yakni Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, kota Sorong, Provinsi Papua Barat, serta kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas