Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkes Tolak Permohonan PSBB untuk Kabupaten Bolaang Mongondow dan Fakfak

Selain kriteria di atas penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menkes Tolak Permohonan PSBB untuk Kabupaten Bolaang Mongondow dan Fakfak
TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA
Menkes Terawan Agus Putranto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tidak menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara dan Fakfak Papua.

Diketahui, Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara mengusulkan PSBB pada Kamis (9/4/2020).

Sementara Kabupaten Fakfak, Papua mengusulkan permohonan PSBB pada Jumat (10/4/2020).

"Setelah dilakukan kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19, belum dapat ditetapkan PSBB di sana," tulis keterangan Menkes pada Kamis (16/4/2020).

Terawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2"1 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 9 f ahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 201 g (COVID- 19), diatur untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau
negara lain.

Selain kriteria di atas penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski demikian, Terawan berharap Pemerintah Daerah tetap melakukan upaya penanggulangan COVID-'19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Selain dua wilayah itu, sebelumnya Menkes tidak menyetujui tiga daerah untuk menerapkan PSBB yakni Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, kota Sorong, Provinsi Papua Barat, serta kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas