Kemenkes Jelaskan Tingkatan APD untuk Tenaga Medis dan Paramedis
Kementerian Kesehatan RI menjelaskan mengenai tingkatan APD bagi tenaga medis dan paramedis.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan APD yang tepat menjadi hal yang sangat penting bagi tenaga kesehatan untuk mencegah penularan saat menangani pasien terjangkit virus corona (Covid-19).
Pasalnya, Covid-19 memiliki tingkat penularan yang sangat tinggi.
Bahkan sejumlah tenaga kesehatan pun tertular hingga harus gugur saat bertugas.
Menurut Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, drg. Arianti Anaya, MKM, sejumlah tenaga kesehatan yang tertular saat menangani pasien Covid-19 kemungkinan disebabkan oleh faktor penggunaan APD yang tidak memenuhi standar.
Baca: Bocah di Bandung Minta Diantar ke Polsek, Sumbang Celengan untuk APD, Tadinya Buat Nikah Kakaknya
Baca: Kebutuhan APD di Jakarta Naik 2 Kali Jadi 10.000 Pis Per Hari
"Kita ketahui sudah banyak berita tentang kasus meninggalnya tenaga kesehatan yang tertular pada saat penanganan pasien Covid-19," kata Arianti dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube BNPB, Jumat (17/4/2020).
"Salah satu faktor dimungkinkan karena penggunaan APD yang tidak tepat dan tidak memenuhi standar sebagai APD dimana kita harus melindungi diri terhadap virus corona yang sangat infeksius ini," sambungnya.
Menurut Arianti, menentukan jenis APD yang digunakan pada penanganan Covid-19 dapat didasari oleh tempat layanan kesehatan, profesi, dan aktivitas dari petugas kesehatan.
APD untuk penanganan Covid-19 terdiri atas masker, sarung tangan, coverall, jubah/gown, pelindung mata (goggles), pelindung muka (face shield), pelindung kepala, pelindung kaki, dan sebatu boots anti air.
Lebih lanjut, Arianti menerangkan mengenai jenis APD yang dibutuhkan tenaga medis dan paramedis berdasarkan tingkatannya sebagai berikut:
1. Tenaga Kesehatan Tingkat Pertama
Tenaga kesehatan tingkat pertama merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum yang kegiatannya tidak berisiko tinggi dan tidak menimbulkan aerosol.
Tenaga kesehatan tingkat pertama dapat menggunakan APD berikut ini:
1. Masker bedah,
2. Jubah atau gown
3. Sarung tangan pemeriksaan
2. Tenaga Kesehatan Tingkat Dua
Sementara itu, tenaga kesehatan tingkat kedua terdiri dari dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien.
Selain itu, mereka juga melakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratium.
Maka APD yang dibutuhkan yaitu:
1. Penutup kepala
2. Kacamata pengaman
3. Masker bedah
4. Jubah atau gown
5. Sarung tangan sekali pakai.
3. Tenaga Kesehatan Tingkat Tiga
Tenaga kesehatan tingkat tiga yaitu tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terinfeksi.
Kelompok ini adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien, baik pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, kelompok ini juga melakukan tindakan bedah yang menyebabkan aerosol.
Oleh karena itu, APD yang digunakan harus lebih lengkap, yaitu sebagai berikut:
1. Penutup kepala
2. Pengaman muka
3. Pengaman mata
4. Masker N95
5. Coverall
6. Sarung tangan bedah
7. Sepatu boots anti slip.
Arianti mengatakan, APD dirancang menjadi penghalang terhadap penetrasi zat partikel bebas, cair, atau udara dan melindungi penggunanya terhadap penyebaran infeksi.
Penggunaan APD yang baik menjadi penghalang terhadap infeksi yang dihasilkan oleh virus dan bakteri terhadap tenaga kesehatan.
Permintaan Tinggi, Kemenkes Beri Kemudahan Perizinan Pembuatan APD
Seiring dengan adanya wabah virus corona, kebutuhan terhadap APD untuk tenaga medis meningkat.
Diberitakan Tribunnews.com, demi memenuhi kebutuhan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kemudahan perizinan bagi industri pembuat APD.
Baca: Spesifikasi Lengkap Oppo A12, Ponsel Seharga Rp 2,4 Jutaan yang Ditenagai SoC Mediatek Helio P35
Baca: Antisipasi Maraknya Pembuatan APD Coverall, Kemenkes Terbitkan Pedoman
"Kementerian Kesehatan juga melakukan relaksasi, memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 termasuk APD," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Kemudahan perizinan tersebut berupa izin edar terhadap produk APD yang telah memenuhi standar kesehatan.
Meski memberikan kemudahan, Kemenkes tetap melakukan uji laboratorium kepada APD tersebut.
"Kemenkes saat ini telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri yang telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan, dan dibuktikan dengan uji laboratorium terhadap bahan material yang digunakan," ucap Arianti.
Tak hanya itu, Kemenkes juga memberikan pendampingan terhadap industri yang ingin terjun dalam produksi pembuatan APD.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan APD di dalam negeri.
"Kemenkes juga melakukan pendampingan terhadap industri-industri dalam negeri yang berniat untuk menbuat industri cover all dan juga bahan baku terhadap APD ini," kata Arianti.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Fahdi Fahlevi)