Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Jelaskan Tingkatan APD untuk Tenaga Medis dan Paramedis

Kementerian Kesehatan RI menjelaskan mengenai tingkatan APD bagi tenaga medis dan paramedis.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kemenkes Jelaskan Tingkatan APD untuk Tenaga Medis dan Paramedis
YouTube BNPB Indonesia
Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM 

TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan APD yang tepat menjadi hal yang sangat penting bagi tenaga kesehatan untuk mencegah penularan saat menangani pasien terjangkit virus corona (Covid-19).

Pasalnya, Covid-19 memiliki tingkat penularan yang sangat tinggi.

Bahkan sejumlah tenaga kesehatan pun tertular hingga harus gugur saat bertugas. 

Menurut Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, drg. Arianti Anaya, MKM, sejumlah tenaga kesehatan yang tertular saat menangani pasien Covid-19 kemungkinan disebabkan oleh faktor penggunaan APD yang tidak memenuhi standar.

Baca: Bocah di Bandung Minta Diantar ke Polsek, Sumbang Celengan untuk APD, Tadinya Buat Nikah Kakaknya

Baca: Kebutuhan APD di Jakarta Naik 2 Kali Jadi 10.000 Pis Per Hari

"Kita ketahui sudah banyak berita tentang kasus meninggalnya tenaga kesehatan yang tertular pada saat penanganan pasien Covid-19," kata Arianti dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube BNPB, Jumat (17/4/2020).

"Salah satu faktor dimungkinkan karena penggunaan APD yang tidak tepat dan tidak memenuhi standar sebagai APD dimana kita harus melindungi diri terhadap virus corona yang sangat infeksius ini," sambungnya.

Menurut Arianti, menentukan jenis APD yang digunakan pada penanganan Covid-19 dapat didasari oleh tempat layanan kesehatan, profesi, dan aktivitas dari petugas kesehatan.

Berita Rekomendasi

APD untuk penanganan Covid-19 terdiri atas masker, sarung tangan, coverall, jubah/gown, pelindung mata (goggles), pelindung muka (face shield), pelindung kepala, pelindung kaki, dan sebatu boots anti air.

Lebih lanjut, Arianti menerangkan mengenai jenis APD yang dibutuhkan tenaga medis dan paramedis berdasarkan tingkatannya sebagai berikut:

1. Tenaga Kesehatan Tingkat Pertama

Tenaga kesehatan tingkat pertama merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum yang kegiatannya tidak berisiko tinggi dan tidak menimbulkan aerosol.

Tenaga kesehatan tingkat pertama dapat menggunakan APD berikut ini:

1. Masker bedah,

2. Jubah atau gown

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas