Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Jelaskan Tingkatan APD untuk Tenaga Medis dan Paramedis

Kementerian Kesehatan RI menjelaskan mengenai tingkatan APD bagi tenaga medis dan paramedis.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kemenkes Jelaskan Tingkatan APD untuk Tenaga Medis dan Paramedis
YouTube BNPB Indonesia
Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM 

Oleh karena itu, APD yang digunakan harus lebih lengkap, yaitu sebagai berikut:

1. Penutup kepala

2. Pengaman muka

3. Pengaman mata

4. Masker N95

5. Coverall

6. Sarung tangan bedah

Berita Rekomendasi

7. Sepatu boots anti slip.

Arianti mengatakan, APD dirancang menjadi penghalang terhadap penetrasi zat partikel bebas, cair, atau udara dan melindungi penggunanya terhadap penyebaran infeksi.

Penggunaan APD yang baik menjadi penghalang terhadap infeksi yang dihasilkan oleh virus dan bakteri terhadap tenaga kesehatan.

Permintaan Tinggi, Kemenkes Beri Kemudahan Perizinan Pembuatan APD

Seiring dengan adanya wabah virus corona, kebutuhan terhadap APD untuk tenaga medis meningkat.

Diberitakan Tribunnews.com, demi memenuhi kebutuhan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kemudahan perizinan bagi industri pembuat APD.

Baca: Spesifikasi Lengkap Oppo A12, Ponsel Seharga Rp 2,4 Jutaan yang Ditenagai SoC Mediatek Helio P35

Baca: Antisipasi Maraknya Pembuatan APD Coverall, Kemenkes Terbitkan Pedoman

"Kementerian Kesehatan juga melakukan relaksasi, memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 termasuk APD," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas