Kemenkes Jelaskan Tingkatan APD untuk Tenaga Medis dan Paramedis
Kementerian Kesehatan RI menjelaskan mengenai tingkatan APD bagi tenaga medis dan paramedis.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
3. Sarung tangan pemeriksaan
2. Tenaga Kesehatan Tingkat Dua
Sementara itu, tenaga kesehatan tingkat kedua terdiri dari dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien.
Selain itu, mereka juga melakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratium.
Maka APD yang dibutuhkan yaitu:
1. Penutup kepala
2. Kacamata pengaman
3. Masker bedah
4. Jubah atau gown
5. Sarung tangan sekali pakai.
3. Tenaga Kesehatan Tingkat Tiga
Tenaga kesehatan tingkat tiga yaitu tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terinfeksi.
Kelompok ini adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien, baik pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, kelompok ini juga melakukan tindakan bedah yang menyebabkan aerosol.