Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Jelaskan Tingkatan APD untuk Tenaga Medis dan Paramedis

Kementerian Kesehatan RI menjelaskan mengenai tingkatan APD bagi tenaga medis dan paramedis.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kemenkes Jelaskan Tingkatan APD untuk Tenaga Medis dan Paramedis
YouTube BNPB Indonesia
Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM 

Kemudahan perizinan tersebut berupa izin edar terhadap produk APD yang telah memenuhi standar kesehatan.

Meski memberikan kemudahan, Kemenkes tetap melakukan uji laboratorium kepada APD tersebut.

"Kemenkes saat ini telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri yang telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan, dan dibuktikan dengan uji laboratorium terhadap bahan material yang digunakan," ucap Arianti.

Tak hanya itu, Kemenkes juga memberikan pendampingan terhadap industri yang ingin terjun dalam produksi pembuatan APD.

Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan APD di dalam negeri.

"Kemenkes juga melakukan pendampingan terhadap industri-industri dalam negeri yang berniat untuk menbuat industri cover all dan juga bahan baku terhadap APD ini," kata Arianti.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Fahdi Fahlevi)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas