Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Sebut APD yang Belum Sesuai Standar Boleh Digunakan, Namun dengan Syarat Ini

Kemenkes mengungkapkan APD yang belum sesuai dengan standard Kemenkes dapat digunakan oleh tenaga medis asalkan di area yang tingkat risiko rendah

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kemenkes Sebut APD yang Belum Sesuai Standar Boleh Digunakan, Namun dengan Syarat Ini
YouTube BNPB Indonesia
Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM 

"Lakukanlah semuanya dengan disiplin," tegas Arianti.

"Jadilah pahlawan, lindungi diri, lindungi orang lain, mari menangkan perang lawan Covid-19. Indonesia Bisa," sambungnya.

Baca: Pria Positif Corona Nekat Mudik dan Main Voli di Kampung, Ngaku ke Keluarga Sudah Sembuh

Tingkatan APD bagi Tenaga Medis dan Paramedis

Dalam kesempatan itu Arianti juga menerangkan mengenai jenis APD yang dibutuhkan tenaga medis dan paramedis berdasarkan tingkatannya sebagai berikut:

1. Tenaga Kesehatan Tingkat Pertama

Tenaga kesehatan tingkat pertama merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum yang kegiatannya tidak berisiko tinggi dan tidak menimbulkan aerosol.

Tenaga kesehatan tingkat pertama dapat menggunakan APD berikut ini:

- Masker bedah,

Berita Rekomendasi

- Jubah atau gown

-Sarung tangan pemeriksaan

2. Tenaga Kesehatan Tingkat Kedua

Sementara itu, tenaga kesehatan tingkat kedua terdiri dari dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien.

Selain itu, mereka juga melakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratium.

Maka APD yang dibutuhkan yaitu:

- Penutup kepala

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas