Kemenkes Sebut APD yang Belum Sesuai Standar Boleh Digunakan, Namun dengan Syarat Ini
Kemenkes mengungkapkan APD yang belum sesuai dengan standard Kemenkes dapat digunakan oleh tenaga medis asalkan di area yang tingkat risiko rendah
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Lakukanlah semuanya dengan disiplin," tegas Arianti.
"Jadilah pahlawan, lindungi diri, lindungi orang lain, mari menangkan perang lawan Covid-19. Indonesia Bisa," sambungnya.
Baca: Pria Positif Corona Nekat Mudik dan Main Voli di Kampung, Ngaku ke Keluarga Sudah Sembuh
Dalam kesempatan itu Arianti juga menerangkan mengenai jenis APD yang dibutuhkan tenaga medis dan paramedis berdasarkan tingkatannya sebagai berikut:
1. Tenaga Kesehatan Tingkat Pertama
Tenaga kesehatan tingkat pertama merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum yang kegiatannya tidak berisiko tinggi dan tidak menimbulkan aerosol.
Tenaga kesehatan tingkat pertama dapat menggunakan APD berikut ini:
- Masker bedah,
- Jubah atau gown
-Sarung tangan pemeriksaan
2. Tenaga Kesehatan Tingkat Kedua
Sementara itu, tenaga kesehatan tingkat kedua terdiri dari dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien.
Selain itu, mereka juga melakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratium.
Maka APD yang dibutuhkan yaitu:
- Penutup kepala
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.