Kemenkes Sebut APD yang Belum Sesuai Standar Boleh Digunakan, Namun dengan Syarat Ini
Kemenkes mengungkapkan APD yang belum sesuai dengan standard Kemenkes dapat digunakan oleh tenaga medis asalkan di area yang tingkat risiko rendah
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
-Kacamata pengaman
- Masker bedah
- Jubah atau gown
- Sarung tangan sekali pakai.
Baca: Antisipasi Maraknya Pembuatan APD Coverall, Kemenkes Terbitkan Pedoman
Baca: Tegaskan Indonesia akan Tetap Ekspor APD, Ini Alasan Kuat Menkeu Sri Mulyani
3. Tenaga Kesehatan Tingkat Tiga
Tenaga kesehatan tingkat tiga yaitu tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terinfeksi.
Kelompok ini adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien, baik pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, kelompok ini juga melakukan tindakan bedah yang menyebabkan aerosol.
Oleh karena itu, APD yang digunakan harus lebih lengkap, yaitu sebagai berikut:
- Penutup kepala
- Pengaman muka
- Pengaman mata
- Masker N95
- Coverall
- Sarung tangan bedah
- Sepatu boots anti slip. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya/Widyadewi Metta Adya Irani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.