Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Sebut APD yang Belum Sesuai Standar Boleh Digunakan, Namun dengan Syarat Ini

Kemenkes mengungkapkan APD yang belum sesuai dengan standard Kemenkes dapat digunakan oleh tenaga medis asalkan di area yang tingkat risiko rendah

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kemenkes Sebut APD yang Belum Sesuai Standar Boleh Digunakan, Namun dengan Syarat Ini
YouTube BNPB Indonesia
Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM 

 -Kacamata pengaman

- Masker bedah

- Jubah atau gown

- Sarung tangan sekali pakai.

Baca: Antisipasi Maraknya Pembuatan APD Coverall, Kemenkes Terbitkan Pedoman

Baca: Tegaskan Indonesia akan Tetap Ekspor APD, Ini Alasan Kuat Menkeu Sri Mulyani

3. Tenaga Kesehatan Tingkat Tiga

Tenaga kesehatan tingkat tiga yaitu tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terinfeksi.

Kelompok ini adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien, baik pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kelompok ini juga melakukan tindakan bedah yang menyebabkan aerosol.

Oleh karena itu, APD yang digunakan harus lebih lengkap, yaitu sebagai berikut:

-  Penutup kepala

-  Pengaman muka

-  Pengaman mata

-  Masker N95

-  Coverall

-   Sarung tangan bedah

-  Sepatu boots anti slip. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya/Widyadewi Metta Adya Irani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas