Menkes Setujui Penerapan PSBB Lima Wilayah di Provinsi Jawa Barat
Menkes telah menerima dan menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerima dan menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/259/2020 lima wilayah yang disetujui melakukan PSBB adalah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
“Sudah disetujui,” kata Achmad Yurianto, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto yang juga jubir pemerintah untuk penanganan covid-19 kepada Tribunnews.com, Jumat (17/4/2020).
Baca: Nenek 74 Tahun di Ambon Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, 17 Hari Jalani Perawatan di Ruang Isolasi
Baca: Sang Anak Dikabarkan Jadi Calon Pengganti Ratu Tisha di PSSI, Achsanul Qosasi Angkat Bicara
Sesuai isi surat keputusan Menteri Kesehatan pertimbangan pemberlakuan PSBB di lima wilayah tersebut karena telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Kemudian di lima wilayah tersebut juga mengalami transmisi atau penularan secara lokal sehingga diberlakukanlah PSBB tersebut.
“Perlu dilakukan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas,” dikutip dari surat Keputusan Kementerian Kesehatan.
Baca: 10.009 WNI yang Bekerja Sebagai ABK di Luar Negeri Telah Kembali ke Indonesia
Sebelum diputuskan PSBB telah dilakukan juga kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan lima wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, maupun aspek teknis.
Selanjutnya pemerintah daerah di lima wilayah di Jawa Barat yang telah diputuskan diberlakukan PSBB wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
Sebelum lima wilayah tersebut Menteri Kesehatan juga telah menyetujui pemberlakukan PSBB di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Makassar, Pekanbaru, Banten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.