Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Covid-19, Polri Keluarkan Surat Telegram Koordinasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Covid-19, Polri Keluarkan Surat Telegram Koordinasi Kebijakan Pusat dan Daerah
Reza Deni/Tribunnews.com
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Blora, Jawa Tengah, Sabtu (15/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Dalam teknis pelaksanannya, pemerintah pusat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menanggulangi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Meski COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional namun sejumlah pemerintah daerah diharapkan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, meskipun dengan dalih otonomi daerah.

Tidak ketinggalan, Polri juga terus melakukan koordinasi baik dengan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca: Presiden: Wabah Virus Corona Bencana Nasional

Polri melalui Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil sejalan dengan pemerintah pusat.

Untuk itu, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020, yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, sebagai Kaopspus Aman Nusa II.

Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda dan Kapolres sebagai kepala operasi daerah agar terlibat aktif dalam setiap penyusunan semua kebijakan Pemda dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 untuk memberikan saran dan rekomendasi, khususnya terkait aspek keamanan agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

BERITA REKOMENDASI

"Sebagai contoh kebijakan Pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah, penutupan jalur/rel kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto.

Mengingat COVID-19 merupakan bencana nasional yang berdampak pada semua aspek kehidupan maka Kabaharkam Polri berharap setiap kebijakan yang diambil Pemda memperhatikan dan mempertimbangkan semua hal.

Melalui surat telegram tersebut, Kabaharkam Polri juga menginstruksikan kepada para Kapolda dan Kapolres untuk mempertahankan dan meningkatkan sinergi TNI-Polri dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas