Anggota Banggar DPR: Perppu Corona Berpotensi Langgar UUD 45
Perppu tersebut dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI melihat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, berpotensi melanggar amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Perppu tersebut dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Virus Corona atau Covid-19.
"Ada beberapa pengaturan yang menurut saya bisa dikategorikan berpotensi melanggar konstitusi atau UUD 1945, yang bisa menjadi obyek gugatan di MK," ujar Anggota Banggar DPR Didik Mukrianto kepada Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Baca: Aturan Menkumham Sudah Tegas, Jika Ada Pungli di Pelepasan Napi Lebih Kepada Budaya
Didik menjelaskan, beberapa poin di dalam Perppu telah menambrak batas kewenangan pemerintah, dengan menghilangkan tugas dan wewenang yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Perppu tersebut dapat menghilangkan fungsi anggaran DPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A juncto Pasal 23 UUD 1945," tutur Didik.
Selain itu, Didik melihat Perppu penanganan corona juga memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu, baik persoalan kewenangan, tanggung jawab, maupun kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Baca: Nasib Pelajar Kurang Mampu di Amerika Serikat: Tak Bisa Ikuti Pelajaran Karena Tak Miliki Laptop
"Pengaturan ini berpotensi melanggar Pasal 27 juncto Pasal 28D UUD 1945. Seharusnya pembuatan Perppu tidak boleh ditujukan untuk memberikan keistimewaan pihak-pihak tertentu, termasuk tanggung jawab hukum dan institusional," tutur politikus Partai Demokrat itu.
Melihat kondisi tersebut, Didik pun memahami jika ada pihak-pihak yang mengajukan gugatan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi pengajuan judicial review tersebut, memang harus dipertimbangkan waktunya. Mengingat bahwa standing akhir Perppu tersebut sangat tergantung kepada proses penerimaan atau penolakan oleh DPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," ujar Didik.
Pada rapat paripurna 2 April 2020, pimpinan DPR membacakan surat masuk dari Presiden Joko Widodo terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu tersebut menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.