Arist Merdeka Sirait Minta Pemerintah Buka Data Korban Covid-19 dari Kalangan Anak, Ini Alasannya
Arist Merdeka Sirait meminta pemerintah utamanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk membuka data korban Covid-19 dari kalangan anak.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta pemerintah utamanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk membuka data korban Covid-19 dari kalangan anak.
Ia menilai data-data tersebut penting untuk menentukan arah kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19 yang berorientasi pada keberlanjutan dan sensitif pada hak anak.
"Minimnya data yang terkonfirmasi ini membuktikan bahwa terabaikannya hak dasar anak termasuk hak anak untuk mendapat makanan dan kesehatan sebagai negara dalam bencana nasional," ucap Arist dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Sabtu (18/04/2020).
Oleh sebab itu, Arist mengharapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adanya keterbukaan data setiap melaporkan perkembangan penyebaran wabah corona.
Baca: UPDATE Data Corona Indonesia 17 April 2020, Jumlah PDP 12.610, ODP 173.732, Total Positif 5.923
Utamanya untuk memberikan data terkonfirmasi berapa jumlah anak yang terpapar virus corona atau meninggal dunia maupun sembuh berdasarkan klasifikasi usia.
Arist juga mengaku telah meminta dan menugaskan semua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara untuk memulai mendata di masing-masing daerah pelayanannya.
Termasuk berusaha mendapat data-data akurat dan terkonfirmasi berapa jumlah anak yang terpapar wabah Covid-19, baik meninggal dan sembuh.
"Sebab sudah banyak anak yang dilaporkan dalam posisi terinfeksi virus corona di berbagai daerah seperti di Kutai Timur, di Kabupaten Samosir dan di Manado."
"Ayo kita selamatkan anak Indonesia dari serangan wabah Covid-19. Anak Indonesian tangguh dan merdeka," ajak Arist.
Baca: Ini Cara Membuat Anak Mau dan Tidak Bosan Belajar di Rumah selama Penyebaran COVID-19
PSBB ancam hak anak?
Arist juga membeberkan pandangannya perihal kebijakan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Menurutnya, kebijakan PSBB tidak berperspektif dan sensitif terhadap hak anak.
Ia menejaskan kebijakan PSBB tidak selaras dengan ketentuan Konvensi Internasional PBB tentang Hak Anak tahun 1989 maupun UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut pria berkacamata ini sesungguhnya setiap negara yang menyatakan bencana alam dan non alam sebagai bencana nasional adan kewajiban suatu negara untuk menetapkan sebuah kebijakan sistem layanan kedaruratan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.