Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan PSBB Ancam Hak Anak di Masa Pandemi? Ini Penjelasan Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memandang kebijakan Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sensitif terhadap hak anak.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kebijakan PSBB Ancam Hak Anak di Masa Pandemi? Ini Penjelasan Arist Merdeka Sirait
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah selama wabah Covid-19 hingga 19 April 2020 mendatang. Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Oleh sebab itu, Arist mengharapkan Gugus tugas Nasional Penanganan Pandemi Covid-19 setiap melaporkan perkembangan penyebaran wabah Corona.

Utamanya untuk memberikan data terkonfirmasi berapa jumlah anak yang terpapar virus Corona atau meninggal dunia dan atau sembuh berdasarkan klasifikasi usia.

Arist juga mengaku telah meminta dan menugaskan semua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara untuk memulai mendata di masing-masing daerah pelayanannya.

Termasuk berusaha mendapat data-data akurat dan terkonfirmasi berapa jumlah anak yang terpapar wabah Covid 19, baik meninggal dan sembuh.

"Sebab sudah banyak anak yang dilaporkan dalam posisi terinfeksi Virus Corona di berbagai daerah seperti di Kutai Timur, di kabupaten Samosir dan di Manado."

"Ayo kita selamatkan Anak Indonesia dari serangan wabah Covid 19. Anak Indonesian Tangguh dan Merdeka," beber Arist.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 
Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas