Kebijakan PSBB Ancam Hak Anak di Masa Pandemi? Ini Penjelasan Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memandang kebijakan Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sensitif terhadap hak anak.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Oleh sebab itu, Arist mengharapkan Gugus tugas Nasional Penanganan Pandemi Covid-19 setiap melaporkan perkembangan penyebaran wabah Corona.
Utamanya untuk memberikan data terkonfirmasi berapa jumlah anak yang terpapar virus Corona atau meninggal dunia dan atau sembuh berdasarkan klasifikasi usia.
Arist juga mengaku telah meminta dan menugaskan semua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara untuk memulai mendata di masing-masing daerah pelayanannya.
Termasuk berusaha mendapat data-data akurat dan terkonfirmasi berapa jumlah anak yang terpapar wabah Covid 19, baik meninggal dan sembuh.
"Sebab sudah banyak anak yang dilaporkan dalam posisi terinfeksi Virus Corona di berbagai daerah seperti di Kutai Timur, di kabupaten Samosir dan di Manado."
"Ayo kita selamatkan Anak Indonesia dari serangan wabah Covid 19. Anak Indonesian Tangguh dan Merdeka," beber Arist.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)