Bila Larangan Mudik Diterapkan, Ini Sanksi yang Disiapkan Kemenhub
Direktur Jendera Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan tentunya akan ada sanksi bagi masyarakat bila ada kebijakan larangan mudik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan larangan mudik yang diusulkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tinggal menunggu hasil rapat dengan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Direktur Jendera Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan tentunya akan ada sanksi bagi masyarakat bila ada kebijakan larangan mudik dari pemerintah.
"Soal itu kami dalam tahap diskusi dengan Ketua Gugus Tugas. Kalau rancangan peraturan menteri soal larangan mudik keluar. Harusnya ada sanksi yang mengatur," ungkap Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Baca: Cerita Bripka Endro Purnomo Sediakan Sembako dari Tabungan Pribadi Buat Warga yang Terdampak Corona
Budi Setiyadi mengatakan untuk sanksinya bisa disesuaikan dengan UU Karantina Kesehatan.
"Sanksi teringan, akan dikembalikan, dipulangkan lagi. Makanya semua pintu keluar masuk terutama Jabodetabek akan kami tutup semua. Harus melalui pemeriksaan," tegasnya.
Senada dengan Budi Setiyadi, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengaku pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah soal larangan mudik tersebut.
Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan Lengkap dengan Doa Buka Puasa dan Dalilnya
"Kami tunggu keputusan pemerintah. Kalau memang diputuskan dilarang mudik. Tentu itu aturan yang harus dipatuhi masyarakat. Sama seperti di UU Karantina Kesehatan, tidak mematuhi bisa dipidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kalau ada larangan mudik, lalu ada individu ingin mudik. Ya nanti mereka diminta kembali ke kediaman masing-masing," kata Asep.
Fadli Zon Pertanyakan Sikap Pemerintah yang Masih Tarik Ulur soal Larangan Mudik
Politikus Gerindra Fadli Zon meminta agar pemerintah pusat tak lagi lambat dalam mengambil keputusan strategis untuk menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Fadli Zon pun turut mempertanyakan mengapa hingga saat ini pemerintah terkesan masih tarik ulur terkait kebijakan pelarangan mudik.
Baca: Operasional KRL Diusulkan Berhenti Selama PSBB, Begini Kata Stafsus Menteri BUMN
Baca: Oknum Polisi Dijemput setelah Foto Mesra Bareng Pria Viral, Ini Penjelasan Kapolres Probolinggo
"Salah satu keputusan urgen dikeluarkan pemerintah adalah larangan mudik. Saya heran, kenapa sejauh ini pemerintah masih tarik ulur isu mudik ini. Masyarakat dibuat bingung oleh berbagai pernyataan yang saling bertentangan soal mudik oleh pejabat-pejabat pemerintah pusat," ujar Fadli, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang I Ditutup Besok, Ikuti 3 Langkah Mudah untuk Mendaftar
Dia mengatakan mudik memang telah menjadi tradisi turun-temurun.
Tiap tahun, lebih dari 19 juta orang pulang ke kampung halaman.